Terlapor Persekongkolan Tender Pengadaan Keranda Jaring Apung di Kepri Masih Banding
Oleh : Ahmad Rohmadi
Senin | 05-10-2015 | 16:29 WIB
lukman-sungkar-kppu.jpg
Kepala Kantor KPPU Batam Lukman Sungkar.

BATAMTODAY.COM, Batam - Para terlapor dugaan persekongkolan tender pengadaan keranda jaring apung di Kepri yang dijatuhi hukuman denda oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) beberapa bulan lalu ternyata sampa hari ini belum juga membayarkan dendanya.

Kepala Kantor KPPU Batam Lukman Sungkar saat dihubungi mengatakan bahwa para terlapor belum membayarkan denda untuk kas negara karena masih melakukan upaya hukum keberatan ke Pengadilan Negeri (PN) setempat.

"Belum ada, mereka keberatan dengan putusan kita. Jadi saat ini masih di Pengadilan Negeri," kata Lukman Sungkar, Senin (5/10/2015).

Karena para terlapor masih mengajukan banding, Lukman jelaskan bahwa pihaknya masih menunggu sampai mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inkracth).

Dan jika ada keputusan bersalah dari PN maka ia katakan para perusahaan yang menjadi terlapor tersebut wajin membayar denda yang di setor ke kas negara sesuai dengan yang sudah diputusan oleh KPPU.

"Nanti PN yang eksekusi kalau sudah inkracht," ujarnya.

Di berita sebelumnya, majelis KPPU telah memutuskan ada pelanggaran dalam tender pengadaan Keranda Jaring Apung High Density Polyethylene (HDPE) di lingkungan Pokja 7 Unit Layanan Pengadaan Pemerintah Provinsi Kepri tahun anggaran 2012.

Lukman menjelaskan tanggal 21 April 2015, majelis KPPU telah memutuskan perkara nomor 18/KPPU-L/2014 tentang dugaan pelanggaran UU nomor 5 tahun 1999 dengan terlapor I Syamsul Akbar selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) / Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut.

Terlapor II Pokja 7 ULP Pemprov Kepri tahun 2012. Terlapor III PT Zasiro Bastara selaku pemenang tender, terlapor IV PT Mitra Riau Perkasa Lestari dan terlapor V PT Gani Arta Dwi Tunggal.

"Nilai total proyek Rp 13.195.048.064. Sedangkan nilai penawaran pemenang tender Rp 12.985.720.000," kata Lukman, Kamis (23/4/2015).

Ternyata hasil persidangan, majelis menemukan fakta adanya persekongkolan horizontal antara terlapor III dan IV dalam rangka mengatur pemenang tender dengan cara adanya kesamaan pengetikan, kesamaan metadata soft copy dokumen penawaran dan IP Adress, kesamaan jaminan garansi dan harga penawaran yang tidak masuk akal.

Sedangkan fakta persekongkolan vertikal ditemukan spesifikasi teknis yang dibuat terlapor I mengarah kepada kepada terlapor V sehingga Pokja sehingga dalam melakukan evaluasi teknis telah bertindak diskriminatif dengan menggugurkan peserta tender karena tidak melampirkan surat dukungan net atau jaring tidak sesuai dalam dokumen pengadaan.

"Hal ini merupakan bentuk memfasilitasi peserta tender tertentu untuk memenangkan tender," terangnya.

Sehingga majelis memutuskan bahwa terlapor I hingga IV terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 22 UU No 5 tahun 1999, sedangkan terlapor IV tidak terbukti.

"Terlapor III dihukum denda Rp 946.000.000 yang harus disetor ke kas negara. Terlapor IV membayar denda Rp 105.000.000," ujar Lukman.

Editor: Dodo