Inilah Vonis Jomplang Majelis Hakim PN Batam 'Duo Simanjuntak'
Oleh : Gokli
Sabtu | 03-10-2015 | 15:25 WIB
ketok_palu.jpg

BATAMTODAY.COM, Batam - Dua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Sarah Louis Simanjuntak dan Vera Yetti Simanjuntak di hari yang sama menjatuhi vonis kurungan dan denda, terhadap terdakwa narkotika jenis sabu. Amar putusan keduanya dibacakan di ruang sidang berbeda dengan jenis perkara yang sama.

Putusan kedua majelis tampak sangat 'jomplang' di tengah maraknya peredaran narkoba yang terbukti dapat merusak masa depan anak bangsa. Sebab, vonis terhadap pemilik ribuan gram sabu dengan pemilik puluhan gram hanya beda tiga tahun, seakan kuantitas barang bukti tidak berpengaruh terhadap putusan.

Terdakwa Sahrudi bin Abidin, pemilik 1.433 gram (1,433 kilogram) sabu divonis 18 tahun penjara, dipotong selama berada dalam tahanan. Selain hukuman kurungan, terdakwa juga dihukum membayar denda sebanyak Rp 1 miliar, dan abila denda tidak dibayar akan diganti dengan kurungan 4 bulan.

Putusan terhadap terdakwa Sahrudin bin Abidin itu dibacakan Majelis Vera Yetti, didampingi Syahrial dan Alfian. Hukuman itu juga, lebih ringan dua tahu dari tuntutan jaksa dengan hukuman 20 tahun, lantaran terdakwa diyakini bersalah dan terbukti melanggar pasa 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2), juncto pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.

Sementara itu, Hanafia bin Sofyan, terdakwa kepemilikan sabu 92 gram dijatuhi hukuman 15 tahun penjara, dipotong masa tahanan. Majelis Sarah Louis, didampingi Arif Hakim dan Tiwik, yakin terdakwa bersalah melakukan tindak pidana melanggar pasal 114 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.

"Keterangan saksi dan fakta persidangan, terdakwa terbukti melanggar pasal 112 ayat (2), juncto pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Atas perbuatannya terdakwa dihukum 18 tahun penjara, dipotong selama berada dalam tahanan," kata Vera, membacakan amar putusannya.

Selain hukukan penjara, Majelis Sarah juga menghukum terdakwa membayar denda Rp1 miliar, dan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan 4 bulan kurungan. Sebab, fakta dan keterangan saksi-saksi yang diperiksa di persidangan, membenarkan perbuatan terdakwa.

"Tak ada alasan bagi majelis, untuk membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum. Atas perbuatannya, terdakwa dihukum 15 tahun penjara, dipotong selama berada dalam tahanan," kata Sarah, kala itu.

Editor: Dodo