Acuan, Bos Gelper Pertama yang Didakwa Pasal Perjudian di PN Batam
Oleh : Gokli Nainggolan
Rabu | 30-09-2015 | 10:01 WIB
IMG-20150929-WA003.jpg
Acuan sesaat sebelum menjalani sidang di PN Batam. (Foto; Gokli Nainggolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Arifin alias Acuan, bos gelanggang permainan eleltronik (gelper) diadili di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Ia didakwa pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP, tentang perjudian.

Dalam persidangan yang digelar di PN Batam, Selasa (‎29/9/2015) sore, jaksa penuntut umum (JPU) Johanes menghadirkan dua saksi penangkap dari kepolisian. Saksi itu menerangkan, Acuan dan tiga terdakwa lainnya ditangkap lantaran mengelola tempat perjudian gelper di Ruko Mitra Mall, Batuaji. 

Acuan, kata sakai, merupakan pemilik 22 unit menis yang dioperasikan di tempat tersebut. Sementara tiga terdakwa lainnya Ermadison, Meima, dan Devi Ermawati merupakan pemain, wasit serta kasir yang saat itu tertangkap tangan melakukan penukaran koin dengan uang. "Permainan gelper itu jenisnya untung-untungan, dan ada transaksi uang," kata salah satu saksi.

Awalnya, lanjut anggota Buser Polresta Barelang itu, mereka menangkap tiga terdakwa dan sejumlah mesin gelper dari lokasi. Sementara terdakwa Acuan, sambungnya datang menyerahkan diri. "Saya bukan menyerahkan diri. Saya memang datang ke Polres untuk meminta mesin gelper yang disita itu dikembalikan. Tetapi saya ditangkap," kata Acuan, membantah keterangan saksi Polisi.

Sidang yang dipimpin Majelis Sarah Louis Simanjuntak, didampingi Arif Hakim dan Tiwik, kembali ditunda satu minggu. Sidang selanjutnya akan dibuka untuk mendengar keterangan saksi lainnya. Acuan, bos gelper yang kurang beruntung. Selain dia, masih banyak bos gelper lain di Batam, yang masih bebas menggeluti usaha perjudian itu sampai saat ini.

Editor: Dardani