Aneh, Surat Dakwaan Terhadap Pengoplos Gas LPG di Batam Diterbitkan Kejari Daik Lingga
Oleh : Gokli Nainggolan
Selasa | 29-09-2015 | 19:16 WIB
IMG_20150929_144721.jpg
Chua Kuang Hua alias Ahuat dan Kevin Chuandra alias Kevin saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam. (Foto: Gokli Nainggolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - ‎Terdakwa pengoplos gas LPG di Batam, Chua Kuang Hua alias Ahuat dan Kevin Chuandra alias Kevin menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (29/9/2015) sore. 

Terdakwa didampingi penasehat hukumnya (PH) Andi Wahyudin dan Naga mengajukan eksepsi atas dakwaan yang sudah dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang sebelumnya. Disampaikan Andi Wahyudin, kedua terdakwa harus dibebaskan dari segala tuntutan hukum. Pasanya, surat dakwaan penuntut umum kabur dan saling bertentangan.

‎Selain itu, sambungnya membacakan ekaepsi di persidangan, surat dakwaan penuntut umum juga cacat hukum. Sebab, surat dakwaan tersebut dibuat atas nama Kejaksaan Negeri (Kejari) Daek Lingga, dan ditanda tangani jaksa penuntut umum di Batam. "Surat dakwaan tidak jelas dan cacat hukum. Kedua terdakwa harus dibebaskan dari segala tuntutan hukum, serta mengembalikan hak-haknya," kata dia.

Andi juga berujar, antara dakwaan dengan hasil ‎penyidikan harus sesuai, tidak boleh saling menyimpang. Sementara, dalam surat dakwaan penuntut umum jumlah dan jenis barang bukti dalam lembar pertama dengan kedua dan ketiga berbeda-beda, demikian pula dengan berita acara pemeriksaan (BAP) penyidik. "Dakwaan penuntut umum sangat menyesatkan, padahal tidak boleh menyimpang dari hasil penyidikan," kata dia, lagi.

Menurutnya, Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara tersebut harus membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum. Sebab, semua yang didakwakan Kejari Daik Lingga itu tidak bisa diproses‎ hukum. "Memohon kepada Majelis agar mempertimbangkan permohonan pemohon," ujarnya.

Usai pembacaan eksepsi, Majelis Sarah Louis Samanjuntak, didampingi Arif Hakim dan Tiwik memberikan kesempatan kepada penuntut umum untuk membuat tanggapan. Tanggapan atas eksepsi terdakwa itu, akan dibacakan dalam sidang selanjutnya. "Majelis memberikan kesempatan kepada penuntut umun untuk membuat tanggapan. Sidang ditunda satu minggu," kata Sarah Louis, menutup sidang.

‎Entah penuntut umum teledor atau memang ada unsur kesengajaan agar kedua terdakwa bebas dari segala tuntutan hukum, belum diketahui. Namun yang pasti, surat dakwaan tersebut menimbulkan banyak tanda tanya.

Chua Kuang Hua alias Ahuat dan Kevin Chuandra alias Kevin, ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri, setelah gudang pengoplosan gas LPG di jalan Teuku Umar blok A nomor 6 Pelita digrebek.‎ Diketahui, gudang pengoplosan gas LPG itu merupakan milik Ahuat, dan anaknya Kevin.

Kevin Chuandra alias Kevin, bukan sosok baru dalam perkara pengoplosan gas LPG ini. Saat ditetapkan sebagai tersangka bersama ayahnya, ia juga masih masih berperkara dengan kasus yang sama.

Kala itu, Kevin Chuandra alias Kevin divonis 8 Bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam. Ia terbukti bersalah melakukan pengoplosan gas bersubsidi terhadap gas non subsidi.

Kendati divonis bersalah dan dijatuhi hukuman, Kevin tak bisa langsung ditahan. Pasalanya, sebelum divonis ringan, ia terlebih dahulu bebas demi hukum lantaran masa penahanan sudah habis, dan setelah divonis Kevin pun langsung mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru.

Editor: Dardani