Polda Kepri Nonaktifkan Sementara Anggota Sabhara Pengeroyok dan Penabrak Warga Sipil
Oleh : Hadli
Jum'at | 25-09-2015 | 16:57 WIB
kombes_anang.jpg
Direktur Sabhara Polda Kepri, Komisaris Besar Polisi Anang Sempena.

BATAMTODAY.COM, Batam - Oknum anggota Sabhara yang melakukan pemukulan terhadap Edi dan Agus Rianto (19) di Jembatan Dam Seiladi, Kamis (24/9/2015) sekitar pukul 4.30 WIB, telah dinonatifkan. Termasuk Briptu Yg, sopir mobil operasional Ditsabhara Polda Kepri yang menerobos lampu merah Simpang Jam hingga menabrak 1 orang pengendara sepeda motor hingga tewas. 

"Anggota dinonaktifkan dalam bidang operasional guna kelancaran pemeriksaan, termasuk Briptu Yg," ujar Direktur Sabhara Polda Kepri, Komisaris Besar Polisi Anang Sempena kepada BATAMTODAY.COM, Jumat (25/9/2015). 

Anang mengakatakan, Polda Kepri dan Polresta Barelang sudah melakukan penyelidikan atas terjadinya pemukulan kepada dua orang warga sipil yang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam tersebut. Baca: Diduga Terobos Lampu Merah, Mobil Patroli Sabhara Polda Kepri Tabrak Pemotor Hingga Tewas

Anang mengatakan, peristiwa itu terjadi setelah adanya laporan penusukan di Simpang Jam sekitar pukul 24.00 WIB.  Informasi yang diperoleh saat itu langsung disebar menggunakan alat komunikasi handy talkie (HT). Pelaku penusukan yang diperoleh melalui HT menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam, sama dengan milik korban penganiayaan. 

"Anggota termasuk Sabhara yang mendapat informasi tersebut langsung melakukan pengejaran. Fokus pencarian pengendra sepeda motor Honda Beat hitam. Salah satu anggota melihat sepeda motor yang sama. Tapi dihentikan (Agus) tetap melaju tidak menghiraukan petugas," katanya. 

Kejar-kejaran sempat terjadi sampai di Seiladi. Saat itu, tambah Anang, korban tidak bisa menunjukkan kelengkapan dokumen, STNK dan SIM. "Saat itulah anggota melakukan tindakan yang berlebih," tuturnya. 

Setelah dibawa ke Polresta Barelang, ternyata, tambahanya, sepeda motor tersebut bukan yang disangkakan digunakan pelaku penusukan. Korban saat itu juga langsung dilepaskan. 

"Pelaku penusukan masih kita kejar (DPO). Biaya perobatan korban akan kami tanggung hingga pulih," ujarnya. 

Anggota yang terlibat, akan diberi hukuman yang tegas sesuai aturan. Namun sebelum sanksi diberikan, terlebih dahulu akan dilakukan penyelidikan. Baca: Aksi Anarkis Oknum Polisi, Dua Warga Tiban Dipukuli Tanpa Sebab

"Sanksi kepada anggotanya bisa berupa kurungan disiplin selama 21 hari di dalam masa pemeriksaan atau penundaan kenaikkan pangkat," tutur mantan Kasat Brimob Polda Gorontalo ini.

Sebelumnya, Edi dan Agus, warga Tiban I, diduga dikeroyok tanpa sebab delapan oknum polisi berkendara sepeda motor di Jembatan Dam Seiladi, Kamis (24/9/2015) subuh. Informasi yang didapat, kejadian sekitar pukul 04.30 WIB. Kedua korban yang babak belur kemudian dibawa ke Rumah Sakit Harapan Bunda (RSHB) untuk mendapat perawatan.

Editor: Dodo