Dompleng Papan Penunjuk Jalan Pemko

Komisi III DPRD Batam Sebut Citraland Megah Salahi Aturan
Oleh : Ahmad Romadi
Jum'at | 25-09-2015 | 11:55 WIB
jefri-simanjuntak.jpg
Anggota Komisi III DPRD Batam, Jefri Simanjuntak.

BATAMTODAY.COM, Batam - Perumahan Citraland Megah yang mendompleng rambu lalulintas papan penunjuk jalan Pemerintah Kota (Pemko) Batam di beberapa simpang jalan di Batam Center menyalahi aturan.

Anggota Komisi III DPRD Batam, Jefri Simanjuntak mengatakan papan petunjuk adalah salah satu rambu lalu lintas yang hanya digunakan untuk menunjukan arah tempat umum.

"Jelas menyalahi aturan, papan petunjuk itu hanya bisa digunakan untuk menunjukan arah tempat umum, jadi kalau Citraland Megah mendompleng, namanya tidak benar itu," kata Jefri, Jumat (25/9/2015).

Jefri mendesak Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam menjelaskan dan mengambil langkah untuk mencabut papan petunjuk jalan yang didompleng oleh Citra Land Megah tersebut.

Sebelumnya, perumahan megah berharga miliaran, Citraland Megah, ternyata mendompleng rambu lalu lintas papan petunjuk yang dipasang oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam di beberapa persimpangan di Batam Center.

Papan penunjuk arah itulah yang kini dipertanyakan masyarakat Kota Batam. Pasalnya, pada beberapa titik papan petunjuk tersebut juga menunjukan arah ke Citraland Megah, salah satu perumahan mewah di Batam itu.

Andri, salah satu warga Batam Center mengatakan bahwa papan petunjuk yang menunjukan alamat yang bukan kantor pemerintahan atau pelayanan publik dinilainya kurang memberikan manfaat.

"Papan petunjuk di simpang itu kan untuk mempermudah masyarakat mencari alamat yang memang banyak dibutuhkan masyarakat seperti kantor pemerintahan atau kantor pelayanan umum," kata Andri kepada BATAMTODAY.COM, Senin (21/9/2015)

Editor: Dodo