Demi Uang Rp 5 Juta, Wanita Ini Nekat Selundupkan Ganja 10 Kg ke Batam
Oleh : Gokli
Selasa | 22-09-2015 | 18:42 WIB
IQMA.jpg
Iqlima binti Nurdin alias Ema, terdakwa kepemilikan 10 kilogram ganja menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam. (Foto: Gokli/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - ‎Iqlima binti Nurdin alias Ema, terdakwa kepemilikan 10 kilogram ganja menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (22/9/2015) sore. Ia mengaku nekat menyelundupkan ganja tersebut ke Batam karena dijanjikan upah Rp 5 juta.

"Saya hanya antar aja, dijanjikan upah Rp 5 juta setelah sampai di Batam," aku dia, saat diperiksa sebagai terdakwa di persidangan.

Selain upah Rp 5 juta, terdakwa ini juga mengaku sudah pernah menyelundupkan ganja 10 kilogram dari Aceh sampai ke Padang. Saat itu, katanya, dia mendapat upah Rp 4 juta.

"Ini yang kedua kalinya, tapi tertangkap saat melewati X-Ray. Kalau yang pertama lancar aja," jelas dia.

Terdakwa juga mengatakan, sudah mengetahui isi dari tas yang dia bawa ke Batam berisi ganja. Selain tidak ada izin, terdakawa juga menyadari terencam hukuman tinggi apabila perbuatannya ketahuan.

"Saya sudah tahu, yang mulia. Tapi terpaksa saya lakukan, karena butuh uang untuk menghidupi keluarga," katanya.

Setelah mendengar keterangan terdakwa, Majelis Hakim, Sarah Louis Simanjuntak, didampingi Arif Hakim dam Tiwik kembali menunda sidang sampai satu pekan. Dalam sidang selanjutnya akan dibuka dengan agenda pembacaan tuntutan.

Dalam sidang sebelumnya, Iqlima didakwa pasal ‎114 ayat (2) atau kedua pasal 111 ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika. Terdakwa terancam hukuman seumur hidup.

Editor: Dodo