Wanprestasi, PT Darwindo Sita Sebidang Tanah dan Satu Ruko Milik Ali Kasim untuk Jaminan
Oleh : Gokli
Sabtu | 19-09-2015 | 12:49 WIB
tantimin.jpg
Tantimin, kuasa hukum PT Darwindo.

BATAMTODAY.COM, Batam - ‎Pengadilan Negeri (PN) Batam mengabulkan permohonan sita jaminan penggugat (PT Darwindo) atas sebidang tanah dengan luas 5x15 meter dan satu unit ruko lantai tiga milik tergugat (Ali Kasim) di komplek Ruko Marina Business Centre Blok A nomor 16 RT004/RW006, Kelurahan Batu Selicin, Kecamatan Lubuk Baja, Batam.

‎Sita jaminan (Conservatoir Beslag) tanah dan ruko tersebut berlangsung pada Jumat (18/9/2015) siang. Juru sita PN Batam, Basia Ginting dengan surat tugas nomor 17/SPT/PDT.IX/2015/PN.BTM, melakukan sita jaminan disaksikan Panitera Pengganti, Sukarni dan juru sita pengganti, Yohanes Nam Agus Yanto, serta Lurah Batu Selicin, Joko Susanto.

‎Sebidang tanah dan ruko tersebut dijadikan jaminan atas perkara‎ nomor 97/PDT.G/2015/PN.BTM. Dimana, PT Darwindo diwakili kuasa hukumnya Tantimin, menggugat Ali Kasim dengan tindakan ingkar janji (wanprestasi).

Dikatakan Tantimin, ‎antara penggugat dan tergugat sebelumnya melakukan kerja sama pengadaan alat-alat proyek milik PT Karimun Mega Abadi (KMA). Seiring waktu, pengadaan peralatan itu tidak bisa dibayar lunas oleh PT Darwindo (penggugat), karena dana ada di tangan Ali Kasim (tergugat).

Bahkan, Tantimin menambahkan, saksi yang dihadirkan di persidangan Aseli Agustina (Admin PT Darwindo), Ira Nora (Staf Admin), dan Ramlan, Wiyono (Direktur PT KMG) serta beberapa saksi lainnya membenarkan tergugat dan penggugat pernah melakukan kerja sama mengerjakan proyek milik PT KMA.

"Saksi-saksi membenarkan tergugat dan penggugat pernah bekerjasama. Tetapi, uang yang harusnya digunkan membiayai pengerjaan proyek berada di rekening pribadi tergugat. Saksi memberikan keterangan tanpa ada desakan," kata Tantimin.

Sementara itu, Ali Kasim saat proses sita jaminan, membantah melakukan perbuatan wanprestasi. Ia juga menyampaikan akan melakukan perlawanan terhadap penggugat, melalui kuasa hukumnya‎.

"Saya tidak pernah melakukan wanprestasi. Kami akan melakukan perlawanan hukum atas sita jaminan terhadap harta milik saya," tegas dia.

Editor: Dodo