Korupsi Dana Bansos Rp 1,5 Miliar Kepri 2012

Inilah Modus Obos dan Abdul Aziz Selewengkan Dana Hibah Masjid dan Bansos UKM
Oleh : Charles Sitompul
Sabtu | 19-09-2015 | 12:34 WIB
sidang-obos-aziz.jpg
Abdul Aziz dan Obos Bastaman saat menjalani sidang di Pengdilan Tipikor Tanjungpinang.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Kepri sebesar Rp 750 juta untuk pembangunan TK dan Masjid Baitul Razzaq Batam dan Rp 750 juta dana bantuan sosial untuk bantuan modal Usaha Kecil Menengah pedagang tahu tempe di Batam, yang dikorupsi terdakwa Obos Bastaman, Ilham Bastaman dan mantan anggota DPRD Kepri Abdul Aziz, ternyata sudah direncanakan dari awal.

Hal itu terlihat dari pengajuan proposal bantuan modal untuk pedagang tahu tempe, yang memasukakn sejumlah warga, yang ternyata bukan pedagang. Bahkan, dua orang ajudan dan kolega Abdul Aziz bernama Ahmad Rizal dan Zulkifli juga turut serta diajukan untuk menerima bagian dari Rp 750 juta bantuan modal bansos UKM Kepri 2012 itu. 

Dari data dan dakwaan JPU, pengajuan proposal awalnya diajukan Obos Bastaman atas perintah Abdul Aziz yang saat itu menjadi Ketua Komisi dan anggota Banggar DPRD dalam pembahasan APBD 2012 Kepri. 

"Awalnya proposal bantuan dana UKM untuk usaha tahu tempe diajukan‎ atas nama Koperasi Padjajaran Batam, tetapi oleh Dinas UKM Kepri menyarankan agar proposal diajukan atas nama masing-masing 22 pengusaha tahu tempe di Batam," kata Jaksa Penuntut Umum Setiawan SH dalam dakwaannya di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Jumat (18/9/2015). 

Selanjutnya, atas saran tersebut, Obos dibantu Ilham, anaknya, mengajukan 22 proposal‎ atas nama pedagang tahu tempe termasuk mereka berdua. Setelah diproses dan direkomendasikan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kepri Azman Taufiq, dari 22 proposal yang diajukan hanya 21 orang yang memenuhi syarat. Sementara satu proposal atas nama Zulkifli dinyatakan tidak layak sebagai penerima.

Selanjutnya, melalui dana yang sudah dialokasikan di APBD 2012 Kepri, serta Surat Keputusan Gubernur Kepri Muhammad Sani, Nomor 165 tahun 2012, tanggal 18 Januari 2012 tentang Penerima Hibah Bantuan Bansos 2012 dan Surat Perintah Membayar (SPM) Sekda Kepri saat itu, Dr. Suhadjar Diantoro selaku Pengguna Anggaran, Rp 1,5 miliar dana hibah dan bansos itu, dikucurkan Pemerintah Provinsi Kepri.

"Awalnya, masing-masing dana dikucurkan Pemprov Kepri melalui SP2D Kepala Badan BKKAD, ke-21 rekening pengusaha tahu tempe. Sedangkan dana hibah untuk pembangunan TK dan Masjid Baitul Razzaq dikucurkan ke rekening masjid dan sekolah TK," jelas JPU lagi. 

Namun dalam perjalanannya, Rp 750 juta alokasi dana bantuan modal untuk 21‎ pengusaha tahu tempe, dialihkan Obos Bastaman ke rekening Koperasi Padjajaran Batam, melalui permintaan tanda tangan 21 pengusaha tersebut di formulir slip pemindahbukuan ke rekening giro Koperasi Padjajaran Batam. 

"Sementara sesuai dengan akta notaris Koperasi Padjajaran Batam, yang berhak mengeluarkan dan menandatangani pengeluaran dana dari rekening koperasi hanya Obos Bastaman dan Abdul Aziz selaku ketua dan penasehat," jelas Jaksa. 

Setelah seluruhnya dana terkumpul di reke‎ning Koperasi Padjajaran Batam, terdapat beberapa kali transaksi penarikan dana yang dilakukan terdakwa Obos Bastaman atas perintah Abdul Aziz, dana tersebut dikirimkan ke rekening BCA dan rekening Mandiri atas nama mantan anggota DPRD Kepri dari Partai Demokrat itu. 

Hal yang sama juga dilakukan Obos Bastaman dan anaknya, Ilham Bastaman selaku pengurus dan pelaksana pembangunan gedung TK dan Masjid Baitul Razzaq Batam. 

"Setelah dana dibagi-bagi dan digunakan secara pribadi oleh Obos, Ilham dan Abdul Aziz, selanjutnya Abdul Aziz memerintahkan keduanya membuat laporan pertanggungjawaban fiktif atas penggunaan dana tersebut," jelas JPU lagi. 

Obos Bastaman, dan Abdul Aziz didakwa JPU dengan dakwaan berlapis melanggar pasal 2 juncto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dalam dakwaan Primer.

"Terdakwa juga dijerat dengan dakwaan subsider melanggar pasal 3 junsto pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 KUHP,: kata ketua Tim Jaksa Kejati Kepri, Noviandri SH.

Editor: Dodo