Kepemilikan Properti bagi WNA, REI Khusus Batam Minta Tak Disamakan dengan Jakarta
Oleh : Roni Ginting
Jum'at | 18-09-2015 | 13:48 WIB
djaja_roeslim1.jpg
Ketua REI Khusus Batam, Daya Roeslim

BATAMTODAY.COM, Batam - Real Estate Indonesia (REI) Khusus Batam menyoroti kebijakan Presiden RI yang membatasi kepemilikan properti untuk warga negara asing (WNA) dengan nilai Rp10 miliar ke atas. Pasalnya, karena nilai properti di Batam saat ini paling mahal baru Rp5 miliar.


Demikian ungkap, Ketua REI Khusus Batam, Djaja Roeslim menjawab BATAMTODAY.COM, Jumat (18/9/2015). "Kalau nilainya Rp10 miliar, Batam akan gigit jari. Properti kita di Batam paling mahal itu Rp5 miliar," ujar Djaja Roeslim.

Sesungguhnya, REI Khusus Batam sangat  mendukung kebijakan pemerintah yang memberikan hak kepada ekspatriat untuk memiliki properti di Indonesia. Karena kebijakan ini dapat memperkuat daya saing kita di tingkat regional. 

Untuk itu, pelaku usaha properti di Batam berharap agar Jakarta mempertimbangkan harga minimal properti yang bisa dimiliki oleh warga negara asing. Khususnya, bagi warga negara asing di Batam. "Batam jangan disamakan dengan Jakarta, karena jadinya kita tidak bisa jualan," keluhnya.

REI Khusus Batam mengusulkan agar kebijakan kepemilikan properti oleh warga negara asing ditentukan atau dibatasi berdasarkan luas bangunannya atau harga minimal diturunkan jangan sampai Rp10 Miliar untuk wilayah tertentu. "Kita sudah minta untuk mempertimbangkan. Angka persisnya kita belum tahu dan kita masih menunggu," pungkasnya. 

Editor: Dardani