Pencurian Tembaga di PT Ecogreen Terungkap dari Plat Nopol Truk
Oleh : Gokli Nainggolan
Jum'at | 18-09-2015 | 09:16 WIB
IMG-20150917-WA001.jpg
Para terdakwa pencurian kabel saat disidang.

BATAMTODAY.COM, Batam - Oknum polisi, HS dan lima orang terdakwa pelaku pencuria kabel tembaga milik PT Ecogreen Kabil, Kecamatan Nongsa Batam, kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (17/9/2015) sore. 

Pada sidang kali ini, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan tiga orang saksi dari PT Ecogreen. Saksi mengungkapkan, dirinya melihat truk yang digunakan untuk pencurian kabel tembaga itu berplat nomor polisi. Saat melintas pos penjagaan, petugas security memfoto mobil tersebut. 

"Para terdakwa ini bukan karyawan di PT Ecogreen. Kami buat laporan ke polisi karena ada kabel tembaga yang hilang dan ada truk yang dicurigai," ungkap salah seorang saksi.

Bahkan, sambung saksi itu, keenam terdakwa diketahui sebagai pencuri kabel tembaga dari perusahaan tersebut setelah diperiksa polisi. Saat itu juga mereka tahu, polisi berhasil mengungkap kasus itu dari plat nopol dan foto truk yang sudah didapat terlebih dulu.

Keterangan saksi dalam persidangan dibenarkan para terdakwa. Mereka juga mengakui melakukan pencurian, dan masing-masing mendapat bagian dari hasil penjualan‎ tembaga tersebut.

Majelis Hakim, Budiman Sitorus didampingi Juli Handayani dan Alfian, usai mendengar keterangan saksi kembali menunda sidang sampai (1/10/2015) mendatang. Pada sidang selanjutnya, majelis hakim akan mendengar keterangan para terdakwa.

‎Pada persidangan sebelumnya, JPU Barnad mendakwa para pencuri tembaga itu itu dengan pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP. Mereka, Florentinus Tarigan alias Tinu, Viceroy Hengkasa alias Roy, Togar Sirait, Jon Roy Kennedy Sitepu alias Roy, Mistahudin alias M bin Ibnu Hajar, dan HS.

Editor: Dardani