Terdakwa Sebut Tas Berisi Ganja 10 Kg dari Aceh Milik Pamannya
Oleh : Gokli
Kamis | 17-09-2015 | 19:27 WIB
Sidang-ganja-10-kg.jpg
JPU menunjukkan barang bukti di persidangan dalam perkara narkotika di PN Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Zulfanda bin Usman, terdakwa pemilik 10 kilogram ganja kering yang dibawa dari Aceh disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (17/9/2015) sore.

Saksi penangkap dari Kepolisian, yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), menerangkan ganja 10 kilogram itu ditemukan di dalam tas koper milik terdakwa. Saat itu, terdakwa yang baru saja turun dari KM Kelud di Pelabuhan Beton Sekupang membawa tas tersebut melalui pos penjagaan.

"Kami curiga dengan gerak-gerik terdakwa. Setelah kami periksa, di dalam tasnya ada barang diduga ganja yang dibungkus lakban warna coklat berbentuk bata 10 biji," kata saksi penangkap itu.

Terdakwa yang diberi kesempatan menanggapi keterangan saksi, mengaku tas berisi ganja kering itu bukan miliknya, melainkan milik pamannya, Hamid (DPO). Ia berujar, Hamid, yang dalam kondisi pincang meminta tolong untuk membawa tas tersebut turun dari kapal.

"Saya hanya bawa turun dari kapal saja," ujar terdakwa.

Usai mendengar keterangan saksi, Majelis Hakim Budiman Sitorus, didampingi Juli Handayani dan Alfian kembali menunda sidang sampai dua pekan. Dalam sidang selanjutnya, pada 1 Oktober 2015 akan digelar dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Dalam sidang sebelumnya, JPU Immanuel Tarigan mendakwa pasal 114 ayat (2), pasal 115 ayat (2), dan pasal 111 ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika. Terdakwa terancam kurungan seumur hidup.

Editor: Dodo