Polisi Tetapkan 4 Tersangka dan 2 DPO

Judi Gelper Kampung Aceh Dilakukan Terang-terangan
Oleh : Romi Chandra
Kamis | 17-09-2015 | 17:43 WIB
ekspose-gelper-aceh.jpg
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Yoga Buanadipta Ilafi menunjukkan barang bukti perjudian di gelper Kampung Aceh yang digerebek kemarin.

BATAMTODAY.COM, Batam - Penetapan empat orang tersangka setelah aparat Polresta Barelang menggerebek Kampung Aceh pada Rabu (16/9/2015) sore kemarin, dikarenakan temuan unsur judi di lokasi gelanggang permainan elektroniknya (gelper).

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Yoga Buanadipta Ilafi, saat ekspose mengatakan, gelper yang beroperasi di sana, menggunakan mesin judi seperti jenis ikan, jackpot dan lainnya.

"Informasi yang didapat dari masyarakat ada perjudian di sana. Saat kita lakukan penggerebekan memang terbukti. Empat orang jadi tersangka," kata Yoga, Kamis (17/9/2015).

Saat digerebek lanjutnya, awalnya petugas mengamankan uang dari dua pemain dengan total Rp 600 ribu. "Dari pemain pertama kita amankan uang Rp 350 ribu dan pemain kedua Rp 250 ribu. Didapati mereka sedang melakukan pertukaran uang," terang Yoga.

Memiliki bukti awal, kemudian petugas memeriksa meja kasir, dan kembali ditemukan uang Rp 5,17 juta. Selain itu, 13 mesin dengan berbagai jenis turut diamankan. "Empat tersangka ini terdiri dari ABH selaku pengawas, Dw adalah kasir dan dua orang lainnya, Rd dan Rp, merupakan pemain," lanjutnya.

Dijelaskan Yoga, perjudian di lokasi ini dilakukan secara terang-terangan. Modusnya, pemain langsung membeli kredit poin tanpa menggunakan koin, melainkan wasit langsung menyetel mesin menggunakan kunci, sesuai dengan nominal pembelian yang dilakukan.

"Begitu juga saat berhenti bermain. Pemain langsung cancel dengan wasit yang menyetel mesin menggunakan kunci. Total kredit poin yang dimiliki pemain langsung ditukarkkn dengan uang," jelasnya.

Untuk lokasi itu sendiri, diketahui dimiliki atau dikelola K dan T. Sayangnya mereka berdua belum berjasil diamankan karena tidak berada di lokasi saat penggrebekan, sehingga ditetapkan masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Para tersangka ini dijerat pasal 303 juncto 303 Bis KUHP, dengan ancaman tujuh tahun penjara," tambah Yoga.

Sementara saat penggerebekan, juga ditemukan dua paket yang diduga narkoba jenis sabu. "Penanganan narkoba dilakukan oleh Satuan Narkoba. Lebih jelas tanyakan pada Kasat Narkoba. Kalau jumlah yang diamankan saat itu, ada 25 orang. Di luar empat tersangka, selebihnya adalah saksi," tuturnya lagi.

Sementara salah satu pemain, Rd, mengaku sering bermain di lokasi. Hanya bermodalkan Rp 50 ribu, ia sering menang hingga Rp 250 ribu. "Tidak jarang juga saya kalah. Modal saya palingan kisaran lima puluh ribu sampai seratus ribu. Kalau kemarin modal saya hanya Rp 96 ribu," ujarnya.

Ia juga mengakui setiap pemain yang ingin bermain langsung menuju mesin. Kemudin wasit lagaung mendekat menanyakan mau main berapa. "Kalau kita beli Rp 50 ribu, kita dapat 500 kredit," lanjutnya.

Sedangkan Dw, kasir, mengaku digaji oleh K setiap harinya Rp 200 ribu. "Saya digaji oleh K. Hitungannya per hari. Sehari itu Rp 200 ribu," pungkasnya.

Editor: Dodo