Dugaan Penyelundupan Rokok

PT Fantastik Internasional Diduga Rugikan Negara Rp 85 Miliar
Oleh : Ahmad Rohmadi
Kamis | 17-09-2015 | 12:44 WIB
hamidi-komisi-I.jpg
Anggota Komisi I DPRD Batam, Harmidi.

BATAMTODAY.COM, Batam - Mangkirnya manajeman PT Fantastik Internasional dalam rapat dengar pendapat (RDP) selama dua kali di DPRD Kota Batam membuat kecurigaan masyarakat atas dugaan penyelundupan rokok bebas cukai keluar Batam yang dilakukan perusahaan tersebut makin kuat.

Kecurigaan tersebut juga diungkapkan oleh para anggota Komisi I DPRD Batam, pasalnya undangan resmi yang ditunjukan kepada pimpinan perusahaan tak diindahkannya.


Anggota Komisi I DPRD Batam, Harmidi menyampaikan jika terbukti perusahaan pembuat rokok itu menyalahi aturan, negara dirugikan mencapai Rp 85 miliar selama setahun terakhir.

"Perhitungan saya kurang lebih segitu, 85 miliar," kata Harmidi, Kamis (17/9/2015).

Selain terindikasi menyelundupkan ke luar Batam, PT Fantastik Internasional diduga juga telah melakukan produksi melebihi izin yang dikeluarkan oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam.

Karena persoalan tersebut, ia meminta kepada stakeholder untuk bersama-sama melakukan pengawasan yang ekstra termasuk juga barang-barang ilegal yang masuk ataupun keluar Batam.

"Contohnya sembako seperti beras dan minyak dari luar yang masuk ke Batam. Bagaimana pengawasannya kan tak mungkin seperti Disperindag tidak tahu," kata Harmidi.

Anggota Fraksi Gerindra itu juga menyampaikan agar Disperindag Kota Batam tidak menutup mata terkait barang-barang ilegal tersebut pasalnya kebijakan Presiden sudah sangat jelas melarang barang impor.

Alasan banyaknya masyarakat yang lebih suka menggunakan beras dari luar negeri seperti Thailand yang disampaikan oleh Disperindag menurutnya juga tidak benar.

"Apa sih merek beras Thailand itu jangan ada pembohongan publik, sepengetahuan saya beras yang dikonsumsi masyarakat kita merek-merek lokal aja kok," jelasnya lagi.

Editor: Dodo