Jenazah Puji Diterbangkan ke Medan, Keluarga Minta Pelaku Dihukum Mati
Oleh : Irwan Hirzal
Sabtu | 12-09-2015 | 14:44 WIB
jasad-puji33.jpg
Jasad Puji, korban pembunuhan di Ruko Raflesia, sesaat sebelum diberangkatkan ke Medan, Sumatera Utara.

BATAMTODAY.COM, Batam - Jenazah Puji Agung Dermawan (20) korban pembunuhan sadis dengan cara digorok di mess Ruko Raflesia Blok C no.04 Batam Center diterbangkan ke kampung halamannya, Medan, Sumatera Utara pada Sabtu (12/9/2015) pukul 13.00 WIB. 

Almarhum kelahiran 1995 diterbangkan menggunakan maskapai Lion Air dengan jadwal penerbangan Batam-Medan pukul 14.40 WIB dengan didampingi kerabat dan paman korba.

"Nanti akan dibawa ke rumah duka Desa Lawang Baru Kecamatan Panca Marga, Medan," ujar Ariadi, paman korban di kamar mayat Rumah Sakit Otorita Batam (RSOB).

Meskipun pelaku pembunuhan sudah tertangkap di Jembatan VI Barelang, Radit (18) yang tidak lain rekan korban sesama karyawan PT Mitra Interindo, keluarga mengaku masih belum puas.

Ariadi meminta polisi dan aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman mati kepada pelaku yang telah membunuh Puji dengan secara sadis.

"Saya berharap dia (tersangka) dihukum seberat-beratnya, dan sesuai dengan hukum yang berlaku termasuk hukuman mati, karena apa yang dilakukan pelaku tentunya harus diberikan ganjaran yang setimpal dengan perbuatannya," ujarnya.

Menurut Ariadi, perbuatan tersangka sangat sadis dan layak dihukum berat karena kondisi luka di tubuh almarhum sangat mengenaskan terdapat luka gorok dileher beberapa luka tusuk di punggung serta jari telunjuk sebelah kiri putus. Menurutnya, hal itu memberikan luka mendalam bagi keluarga Puji.

Dirinya pun tidak menyangka jika pelaku pembunuhan tersebut adalah sesama rekan korban kerja, tega berbuat sesadis itu. Selain itu, Ariadi mengaku pihak keluarga sangat berterima kasih dan apresiasi yang sebesarnya atas kinerja pihak kepolisian yang telah berhasil mengungkap dan menangkap pelaku kurang dari 24 jam. 

"Kami minta pelaku harus dihukum seberatnya. Kami sangat kecewa apabila pelaku dihukum ringan," pungkasnya.

Editor: Dodo