Oknum Polisi Terlibat Pencurian Tembaga 920 Kg dari PT Ecogreen
Oleh : Gokli
Jum'at | 11-09-2015 | 15:41 WIB
palu_hakim.jpg

BATAMTODAY.COM, Batam - Enam orang pencuri tembaga dari PT Ecogreen Kabil, Kecamatan Nongsa didakwa di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Satu diantara enam terdakwa merupakan oknum polisi yang masih berstatus aktif.

Sesuai dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Wahyu Barnad, Kamis (10/9/2015) sore di PN Batam, para pencuri tembaga itu didakwa pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP. Mereka, Florentinus Tarigan alias Tinu, Viceroy Hengkasa alias Roy, Togar Sirait, Jon Roy Kennedy Sitepu alias Roy, Mistahudin alias M bin Ibnu Hajar, dan HS (oknum Polisi).

Keenam terdakwa ini disebut secara bersama-sama melakukan tindak pidana pencurian 920 kilogram kabel tembaga dari PT Ecogreen. Selanjutnya, tembaga itu dijual ke PT Surya Batam Cemerlang sekitar Rp60 juta.

"Hasil penjualan tembaga itu dibagi-bagi.‎ Alex (DPO) mendapat Rp 30 juta, sisanya untuk para terdakwa," kata jaksa Barnad, Jumat (11/9/2015) siang.

Akibat perbuatan terdakwa, sambung Barnad, PT Ecogreen mengalami kerugian mencapai Rp 331,5 juta. Para terdakwa itu terpaksa mendekam di rumah tahanan negara, lantaran dijerat pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 HUHP.

Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara pidana pencurian itu dipimpin Budiman Sitorus, didampingi Juli Handayani dan Alfian. Sediang untuk pemeriksaan saksi-saksi akan dilakukan dalam sidang yang diagendakan pada pekan depan.

"Korban dan yang membeli tembaga itu akan kita panggil secara patut sebagai saksi dalam sidang berikutnya," tutup Barnad.

Editor: Dodo