Dituntut 30 Bulan Penjara

Terdakwa Penggelapan Uang Nasabah Investasi Bakal Ajukan Pembelaan Tertulis
Oleh : Gokli Nainggolan
Jum'at | 11-09-2015 | 09:24 WIB
terdakwa_yandi_-_tertunduk.jpg
Terdakwa Yandi tertunduk lemas dengar tuntutan JPU di PN Batam. (Foto: Gokli Nainggolan/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Yandi Suratna Gondoprawiro, terdakwa penggelapan uang nasabah investasi, akan mengajukan pledoi atau pembelaan secara tertulis atas tuntutan 2 tahun 6 bulan (30 bulan) penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) di  Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (10/9/2015) sore.

"Saya mohon waktu untuk membuat pembelaan tertulis," kata Yandi, usai JPU Bani Ginting, membacakan tuntutannya.

JPU Bani, dalam amar tuntutan yang dibacakan di persidangan, menyatakan, terdakwa diyakini bersalah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan primer pasal 378 KUHP. Semua unsur dalam pasal tersebut, kata Bani, sesuai keterangan saksi-saksi dan fakta persidangan telah terbukti.

"Menuntut agar terdakwa diyatakan bersalah dan dihukum selama 2 tahun 6 bulan penjara, dipotong selama berada dalam tahanan," kata Bani.

Dalam pertimbangannya, JPU menyatakan, yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, merugikan korban sekitar Rp25 milar lebih, dan berkelit dalam menyampaikan keterangan. "Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama mengikuti persidangan," ujarnya.

Setelah pembacaan tuntutan dan mendengar tanggapan terdakwa, Majelis Hakim, Syahrial Harahap, didampingi Juli Handayani dan Alfian, kembali menunda sidang sampai Senin (14/9/2015). Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan pledoi dari terdakwa ataupun penasehat hukumnya.

Dalam berita sebelumnya, Yandi Suratna gondoprawiro, terdakwa penipuan modus investasi sebanyak Rp27 milar kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Ia mengaku memberikan empat lembar cek kosong atas desakan nasabah.

"Setelah pembayaran macet, kami melakukan mediasi dengan nasabah tetapi dead lock. Perwakilan nasabah meminta harus ada jaminan, akhirnya dikeluarkan lah cek. Jadi cek itu terbit atas permintaan dari perwakilan nasabah, dan menentukan tanggal pencairannya," jelas terdakwa, Selasa (8/9/2015) sore di PN Batam.

Masih kata terdakwa, PT Brent Securities merupakan agen penjual produk dari PT Brent Ventura. Jenis produk yang mereka tawarkan berupa MTN, dengan bunga sekitar 2-3 persen diatas bunga Bank.

Seiring waktu, lanjutnya, investasi tersebut mulai bermasalah. Pasalnya, kata terdakwa karyawan PT Brent Ventura yang mengelola asset banyak yang mengundurkan diri, sehingga pengembalian dana nasabah terkendala.

Seharusnya, sambung Yandi, yang bertanggung jawab dengan pengembalian dana nasabah adalah PT Brent Ventura. Tetapi, selaku agen lanjutnya, dia memiliki tanggung jawab moral terhadap nasabah, khususnya di Batam.

"Dari PT Brent Ventura tidak ada yang mau bertanggung jawab, akhirnya saya turun langsung. Setelah saya mendapat kuasa dari Dirut PT Brent Ventura, cek itu saya tanda tangani. Itu pun, setelah kami melakukan pembahasan dulu dengan tim PT Brent Ventura," kata dia, lagi.

Masih kata Yandi, pencairan cak itu bisa dicairkan setelah beberapa aset PT Brent Ventura terjual. Untuk mensiasatinya, tanggal pencairan cek itu dibuat mundur.

"Saat cek pertama tak bisa dicairkan, saya berusaha cari dana. Begitu dana sudah ada, saya langsung transfer ke rekening perwakilan nasabah (Rendy Tan). Nilainya sekitar Rp2,3 miliar lebih. Sedangkan untuk cek berikutnya dana tidak lagi cukup, karena aset belum juga terjual. Saya masih ada niat untuk mengembalikan dana nasabah itu, tetapi setelah aset terjual, dan sampai sekarang masih dalam proses," papar dia. (*)

Editor: Roelan