Kasus Eksploitasi Seksual

Diperiksa di Persidangan, Terdakwa Tak Bak Seng Berkelit dari Dakwaan
Oleh : Gokli
Kamis | 10-09-2015 | 18:47 WIB
sidang-aseng.jpg
Tak Bak Seng alias Aseng saat dikonfrontir dalam persidangan di PN Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Tak Bak Seng alias Aseng, tak mau berkata jujur saat diperiksa di persidangan. Ia berkelit sebagai tamu, bukan orang yang mempekerjakan anak di bawah umur sebagai Pekerja Seks Komersil (PSK) di Panti Pijat Paradise Night.

"Saya tamu, hanya booking cewek-cewek saja.‎ Massage itu punya Thomas (DPO)," kata Tak Bak Seng, saat diperiksa di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (10/9/2015) sore.

Dikatakan terdakwa, ia kenal Thomas (DPO) karena sering membooking perempuan dari panti pijat itu. Saking seringnya, terdakwa juga dimintai tolong sama pemilik panti pijat untuk membantu memperbaiki lampu.

"Saya dimintai tolong perbaiki lampu, ada beberapa kali saya nginap di panti pijat itu. Tapi bukan saya yang punya," dalihnya.

Majelis Hakim, Budiman Sitorus tak langsung percaya dengan jawaban terdakwa. Bahkan, ia juga mengingatkan agar terdakwa berkata jujur.

"Anda lebih baik jujur, kalau bohong bisa nyonyor. Dalam daftar tamu, nama anda tidak ada, jadi jangan bohong," kata Budiman, mengingatkan terdakwa.

Usai keterangan terdakwa, Majelis Hakim kembali menunda sidang sampai satu minggu. Sidang berikutnya akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan.

Diberitakan sebelumnya, Tak Bak Seng alias Aseng, didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (20/8/2015) sore. Warga Negara (WN) Malaysia itu didakwa mempekerjakan anak di bawah umur untuk melayani pria hidung belang di Paradise Night Massage.

Dalam dakwaan JPU yang dibacakan Bani Ginting, Tak Bak Seng melanggar pidana Pertama Kesatu Pasal 2 Ayat (2), Jo Pasal 11 UU RI nomor 21 Tahun 2007, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang ;‎ Atau Kedua Pasal 12, Jo Pasal 11 UU RI nomor 21 Tahun 2007,Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.‎ Dan Kedua Kesatu Pasal 82 Ayat (1), Jo Pasal 76 E UU RI nomor 35 Tahun 2014, tentang Perubahan Atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP ;‎ Atau Kedua Pasal 88 Ayat (1), Jo Pasal 76 E UU RI nomot 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP‎.

Editor: Dodo