Miliki Sabu dan Ganja, Saut Dituntut 10 Tahun Penjara
Oleh : Gokli
Kamis | 10-09-2015 | 17:44 WIB
sidang-saut.jpg
Saut digiring petugas usai menjalani persidangan di PN Batam. Pria ini dituntut 10 tahun penjara atas kepemilikan narkotika jenis sabu dan ganja.

BATAMTODAY.COM, Batam - Saut Panjaitan alias Saut, terdakwa kepemilikan 2 gram sabu dan 200 gram ganja kering dituntut hukuman 10 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (10/9/2015) sore.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Akbar, dalam amar tuntutannya, menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menyatakan terdakwa bersalah, dan menuntut dijatuhi hukuman 10 tahun penjara," kata Andi.

Sebelum menjatuhi hukuman, Majelis Hakim Budiman Sitorus, didampingi Juli Handayani dan Alfian memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan.

Di hadapan Majelis dan JPU, terdakwa memohon keringanan hukuman. Selain menyesali perbuatannya, ia juga mengaku menjadi tulang punggung keluarganya.

"Mohon agar hukuman saya diringankan. Saya menyesal, Yang Mulia," ujar terdakwa.

Setelah pembacaan dakwaan dan mendengar pembelaan terdakwa, Majelis Hakim kembali menunda sidang, sepekan. Putusan akan dibacakan setelah Majelis melakukan musyawarah.

Terdakwa ditangkap Polisi di Kampung Pelita pada bulan April 2015 lalu. Sebelum menangkap terdakwa, Polisi lebih dahulu menangkap Sri Mulyoto alias Mul (dituntut terpisah).

Editor: Dodo