Langgar UU Keimigrasian

Jaksa Sebut Dua Warga Inggris Ini Bukan Jurnalis Tetapi Produser Film
Oleh : Gokli
Rabu | 09-09-2015 | 19:12 WIB
jurnalis-asing_(1).jpg
DUA JURNALIS ASING DI BELAKANG PENASEHAT HUKUMNYA DAN PALING BELAKANG MERUPAKAN PENDAMPING saat tiba di Kejaksaan Negeri Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Dua warga negara (WN) Inggris yang disangkakan melanggar Undang-undang Keimigrasian RI saat melakukan pembuatan film dokumenter di Batam, saat ini resmi menjadi tahanan jaksa. Berkas perkara kedua terdakwa dinyatakan siap dimajukan ke persidangan.

Kedua terdakwa, Niel Richard Goerge Bonner (sebelumnya ditulis Neil Borner) dan Rebecca Bernadette Margaret Prosser (sebelumnya ditulis Becky Prosser‎), dinyatakan bukan jurnalis, tetapi produser film dokumenter di perusahaan Wall to Wall Company.

"Hasil pemeriksaan terhadap kedua terdakwa tidak ditemukan bukti menandakan jurnalis," kata Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Batam, M. Ali Akbar, Rabu (9/9/2015).

Dijelaskannya, terdakwa Niel Richard George Bonner berperan sebagai kameramen sekaligus produser. Sedangkan terdakwa Rebecca Bernadetta Margaret Prosser berposisi sebagai produser.


Kedua terdakwa ditangkap saat melakukan syuting film dokumenter tentang perompakan di perairan Indonesia, tepatnya daerah Pulau Belakangpadang. Dari tangan kedua terdakwa, diamankan belasan barang bukti berupa kamera video, sebo, memory card, parang dan beberapa perlengkapan lainnya.

"Terdakwa ini ditangkap aparat TNI AL. Mereka melanggar UU Keimigrasian RI, soal izin tinggal dan visa," ujarnya.

Selain itu, sambung Ali, hasil pemeriksaan juga ditemukan adanya unsur kesengajaan untuk melanggar peraturan di Indonesia. Sebab, dalam pembuatan film dokumenter itu, diketahui ada perencanaan, perekrutan orang dan juga setting area.

Akibat perbuatannya, Niel dan Rebecca dijerat pasal 112 huruf a, UU nomor 6 Tahun 2011, tentang Keimigrasian. Kedua terdakwa terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta.

Masih kata Ali, dua orang asing ini masuk ke wilayah Indonesia atau tepatnya di Batam melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center. Keduanya menggunakan Visa of Arrival (VoA) dengan lama kunjungan 7 hari sebagai wisatawan.

Disinggung mengenai keterlibatan orang lokal dalam pembuatan film dokumenter itu, kata Ali, pihaknya belum sampai ke tahap itu. Saat ini, lanjutnya, mereka fokus dengan pelanggaran yang dilakukan kedua terdakwa.

"Masalah orang yang direkrut dan yang membantu kedua terdakwa, kita belum sampai ke tahap itu. Fokus kepada kedua terdakwa ini dulu," tegasnya.

Editor: Dodo