Warga Tak Bisa Berikan Suara di Pilkada Jika Tak Miliki KTP Batam
Oleh : Irwan Hirzal
Rabu | 09-09-2015 | 18:47 WIB
ketua-kpu-batam-agus.jpg
Ketua KPU Kota Batam, Agus Setiawan.

BATAMTODAY.COM, Batam - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam akan memplenokan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2015 setiap kecamatan pada 1-2 Oktober mendatang. Jumlah DPT diprediksi tidak akan berbeda jauh dibanding Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang hanya berjumlah 700 ribuan pemilih.

Ketua KPU Kota Batam Agus Setiawan mengatakan, untuk perbaikan DPS akan dimulai 10 September 2015. Panitia Pemutahiran Data Pemilih (Pantarlih) akan mendata ulang pemilih yang belum terdaftar dan melaporkan ke KPU untuk mengumumkan daftar pemilih perbaikan.

"Jadi sebelum DPT diumumkan, Pantarlih akan bekerja dalam mendata pemilih yang belum terdaftar," kata Agus, Rabu (9/9/2015).

Selain itu, berdasarkan PKPU Nomor 4 mengenai persyaratan bagi calon pemilih di Pilkada Batam, wajib mengantongi Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli Batam. 

"Meskipun ia tinggal sudah lama di Batam, namun tidak memiliki KTP Batam tetap tidak bisa mengeluarkan hak suara pada pilkada nanti," ujarnya.

Berbeda pada saat pemilihan presiden dan legislatif 2014 lalu, warga negara yang sudah mengantongi identitas seperti KTP atau lainnya, bisa diperkenankan untuk memilih di tempat pemungutan suara (TPS) di manapun. 

"Pada pilkada serentak tahun ini, peraturan itu tidak berlaku lagi. Pemilih wajib memiliki KTP Batam," pungkasnya.

Editor: Dodo