Kejari Batam Terima Limpahan Tahap II Perkara Jurnalis Asing
Oleh : Gokli
Rabu | 09-09-2015 | 15:26 WIB
jurnalis-asing.jpg
Dua jurnalis asing di belakang penasehat hukumnya dan dibagian paling belakang merupakan pendamping.

BATAMTODAY.COM, Batam - Berkas perkara dan dua tersangka jurnalis asal Inggris, Neil Borner dan Becky Prosser diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam dalam pelimpahan tahap II, Rabu (9/9/2015). Kedua tersangka diduga melanggar Undang-undang Keimigrasian RI saat melakukan peliputan dan pembuatan film dokumenter di Batam.

‎Pantauan BATAMTODAY.COM, dua jurnalis asing itu tiba di Kantor Kejari Batam sekitar pukul 14.15 WIB. Kedua tersangka didampingi penasehat hukumnya digiring petugas Imigrasi menuju ruang jaksa yang menangani perkara tersebut.

Keterangan resmi dari petugas Imigrasi dan Kejaksaan belum didapat. Kedua tersangka masih diperiksa oleh jaksa di ruangannya.

Informasi yang diperoleh, kedua jurnalis asal Inggris itu pada tanggal 16 dan 17 April 2015 sudah mengajukan permohonan visa ke Kedubes Indonesia di London. Namun, hingga tanggal 20 Mei 2015, Pemerintah Indonesia belum memberikan jawaban atas permohonan itu.

‎Kendati belum mendapat visa, kedua tersangka tetap melakukan kegiatan pembuatan film di Batam. Mereka juga merekrut sejumlah warga di Batam untuk pembuatan preliminary shooting.

Editor: Dodo