Kasus Korupsi Alkes RSUD Batam

Kejari Batam belum dapat Limpahan Berkas Fadhilah dari Mabes Polri
Oleh : Gokli
Rabu | 09-09-2015 | 12:16 WIB
Kajari_Batam,_Yusron_SH.jpg
Kajari Batam, Yusron.

BATAMTODAY.COM, Batam - Direktur RSUD Embung Fatimah Batam, Fadhilah Malarangan sudah beberapa bulan ditetapkan menjadi tersangka korupsi oleh penyidik Mabes Polri. Tetapi, sampai saat ini berkas perkara tersangka belum juga dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.

"Jangankan pelimpahan berkas, Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) saja belum kami terima," kata Kajari Batam, Yusron, Rabu (9/9/2015) siang ditemui di kantornya.

Dijelaskannya, jika penyidikan dilakukan di Mabes Polri, pemberitahuan berupa SPDP dikirim ke Kejaksaan Agung. Tetapi, jika penuntutan dilakukan di tempat terjadinya peristiwa pidana (Batam), SPDP pasti ditembuskan ke Kejari Batam melalui Kejaksaan Agung.

"Ini kan tak ada. Jadi kita tak tahu bagaimana perkembanganya. Biasanya perkara dari Polri penuntutannya di tempat terjadinya peristiwa pidana. Siapa tahu ada kebijakan lain, kita belum tahu," ujar dia.

Sebelumnya, Direktur RSUD Embung Fatimah Fadhilah Malarangan yang menjadi tersangka kasus tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan alat kesehatan (Alkes) sudah dicekal Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM sejak 20 Maret 2015 lalu, atas permintaan Badan Reserse dan Kriminal (Bareskim) Mabes Polri.

"Tersangka (Fadhilah Malarangan, Direktur RSUD Embung Fatimah, red) sudah dicekal oleh Dirjen Imigrasi sejak 20 Maret 2015," kata Brigadir Jenderal (Brigjen) Pol Agus Rianto, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Mabes Polri saat itu, kepada BATAMTODAY.COM di Jakarta, Rabu (13/5/2015).

Menurut Agus, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Ditpikor) Bareskim saat ini tengah melakukan penyidikan secara intensif, setelah melakukan penggeledahan RSUD Embung Fatimah Batam pada Jumat (8/5/2015 ) lalu.

"Kasusnya masih dilakukan penyidikan di Ditpikor, kasusnya masih proses dalam rangka pengumpulan bukti-bukti dan pemeriksaan saksi-saksi," katanya.

Penyidik, lanjutnya, telah membuat daftar pemeriksaan terhadap para saksi-saksi yang akan diminta keterangan. Namun, Agus mengaku tidak tahu apakah Wali Kota Batam Ahmad Dahlan masuk daftar yang akan diperiksa sebagai saksi-saksi.

"Saksi-saksi yang akan dipanggil sudah ada, apakah kepala daerahnya akan diperiksa, saya tidak tahu. Daftar saksi-saksinya ada di penyidik, tapi siapapun yang terkait akan diperiksa dan diminta keterangan," katanya.

Agus juga mengaku belum mengetahui, apakah akan ada tersangka baru dalam pengembangan kasus RSUD Embung Fatimah. "Kita tidak mau berandai-andai, kita tunggu aja perkembangan penyidikannya. Saat ini kasusnya masih proses, biarlah penyidik bekerja dulu," katanya.

Fadhilah Malarangan yang menjadi tersangka kasus pengadaan Alkes senilai Rp 60 miliar pada 2011 lalu, dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 KUHP.

"Pastinya tersangka dijerat pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor. Tersangka nanti akan diperiksa di Jakarta (Bareskim, red) atau di Batam, nanti kita lihat pertimbangannya seperti apa. Ini masih didiskusikan oleh penyidik," tegas Agus.

Editor: Dodo