Terdakwa Yandi Ngaku Terpaksa Keluarkan Cek Atas Desakan Perwakilan Nasabah
Oleh : Gokli Nainggolan
Rabu | 09-09-2015 | 08:35 WIB
tersangka_yandi_-_investasi_bodong.jpg
Terdakwa Yandi Suratna Gondoprawiro. (Foto: Gokli Nainggolan/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Yandi Suratna gondoprawiro, terdakwa penipuan modus investasi sebanyak Rp27 milar, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Ia mengaku memberikan empat lembar cek kosong atas desakan nasabah.

"Setelah pembayaran macet, kami melakukan mediasi dengan nasabah tetapi dead lock. Perwakilan nasabah meminta harus ada jaminan. Akhirnya dikeluarkanlah cek. Jadi cek itu terbit atas permintaan dari perwakilan nasabah, dan menentukan tanggal pencairannya," jelas terdakwa, Selasa (8/9/2015) sore di PN Batam.

Masih kata terdakwa, PT Brent Securities merupakan agen penjual produk dari PT Brent Ventura. Jenis produk yang mereka tawarkan berupa MTN, dengan bunga sekitar 2-3 persen di atas bunga bank.

Seiring waktu, lanjutnya, investasi tersebut mulai bermasalah. Pasalnya, kata terdakwa karyawan PT Brent Ventura yang mengelola aset banyak yang mengundurkan diri sehingga pengembalian dana nasabah terkendala.

Seharusnya, sambung Yandi, yang bertanggung jawab dengan pengembalian dana nasabah adalah PT Brent Ventura. Tetapi selaku agen, lanjutnya, dia memiliki tanggung jawab moral terhadap nasabah, khususnya di Batam.

"Dari PT Brent Ventura tidak ada yang mau bertanggung jawab. Akhirnya saya turun langsung. Setelah saya mendapat kuasa dari Dirut PT Brent Ventura, cek itu saya tanda tangani. Itu pun setelah kami melakukan pembahasan dulu dengan tim PT Brent Ventura," kata dia, lagi.

Yandi menambahkan, pencairan cak itu bisa dicairkan setelah beberapa aset PT Brent Ventura terjual. Untuk mensiasatinya, tanggal pencairan cek itu dibuat mundur.

"Saat cek pertama tak bisa dicairkan, saya berusaha cari dana. Begitu dana sudah ada, saya langsung transfer ke rekening perwakilan nasabah (Rendy Tan). Nilainya sekitar Rp2,3 miliar lebih. Sedangkan untuk cek berikutnya dana tidak lagi cukup karena aset belum juga terjual. Saya masih ada niat untuk mengembalikan dana nasabah itu, tetapi setelah aset terjual. Sampai sekarang masih dalam proses," papar dia.

Di tempat terspisah, Rendy Tan dan beberapa korban lainnya menyebut terdakwa tidak mempunyai niat yang baik untuk mengembalikan dana mereka. Pasalnya, beberapa janji yang disebutkan terdakwa tak kunjung terbukti. Begitu juga dengan aset yang ditawarkan itu.

"Terdakwa itu banyak bohongnya. Dari awal sudah kelihatan tak ada niat baik. Buktinya, aset yang pernah dia tawarkan pengganti dana itu bukan atas nama dia atau PT Brent Securities, tetapi atas nama pihak lain. Jadi semua keterangannya itu bohong," ujar Rendy, usai persidangan.

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Sayhrial Harahap, didampingo Juli Handayani dan Alfian, kembali ditunda. Sidang selanjutnya akan dibuka dengan agenda pembacaan tuntutan. (*)

Editor: Roelan