Berkas Kasus 2 WNA Inggris Pembuat Film Dokumenter Masih P19
Oleh : Roni Ginting
Selasa | 08-09-2015 | 14:44 WIB
Ali_Akbar,_Kasi_Pidana_Umum_Kejari_Batam.jpg
Ali Akbar, Kasi Pidana Umum Kejari Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Berkas perkara pelanggaran izin Keimigrasian dua warga negara asing (WNA) asal Inggris yang diamankan saat syuting film dokumenter di Batam masih belum lengkap atau P19 dan dikembalikan ke penyidik Polresta Barelang oleh Kejaksaan Negeri Batam.

"Berkasnya perkara masih P19. Kita kembalikan ke penyidik untuk dilengkapi," kata Ali Akbar, Kasi Pidana Umum Kejari Batam, Selasa (8/9/2015).

Ali Akbar menjelaskan, berkas perkara, tersangka dan barang buku akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Batam setelah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa penuntut nantinya.

"Dua tersangka dijerat pasal 122 a juncto pasal 75 UU No. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasiaan," terang Ali Akbar.

Diketahui, sekelompok pembuat film dokumenter tentang perompakan ditangkap tim Resquick Respons TNI Angkatan Laut di perairaan Pulau Serapat, Kecamatan Belakangpadang, Batam pada Kamis (28/5/2015) sekitar pukul 19.00 WIB. Mereka terdiri dari 9 WNI dan 2 orang WNA asal Inggris.

Para Warga Negara Indonesia (WNI) yang diamankan adalah Zamira Lubis (52), Andik Kusnanto (36), Ahmadi (36), Marsel Karel (50), Indratno (43), Apson Kakahue (49), Samsul (49), Diki (28) dan Lamusa (36). Sedangkan dua orang warga asing asal Inggris bernama Neil Boner (31) dan Beky Prosser (30).

Menurut Danlanal Batam, Kolonel Laut (P) Ribut Eko Suyatno, ke-11 orang tersebut tertangkap ketika sedang membuat film dokumenter tentang perompakan. Di skenario film tersebut, perompak menggunakan dua boat pancung yang sedang menunggu kapal yang lewat.

"Kegiatan itu direkam oleh kedua warga negara asing," kata Eko, Jumat (29/5/2015).

Adapun peralatan yang ditemukakan berupa, satu unit handycam untuk siang hari, satu unit handycam untuk malam hari, satu unit camera gopro, satu unit kamera digital, empat bilah parang panjang, dan empat buah penutup wajah.

Editor: Dodo