Lampu dan Helm Tak Ber-SNI Dimusnahkan di KPLI Kabil
Oleh : Hadli
Selasa | 08-09-2015 | 13:43 WIB
pemusnahan-lampu.jpg
Prosesi pemusnahan produk tak ber-SNI di KPLI Kabil oleh intansi terkait.

BATAMTODAY.COM, Batam - Kementerian Perdagangan bersama distributor memusnahkan lampu Swa-Ballast merek Citylamp dan helm bermotor roda dua yang tidak sesuai ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI) di Kawasan Pengelolaan Limbah Industri (KPLI) Kabil, Kecamatan Nongsa. 

"Ada sebanyak 26.108 unit lampu Citylamp dan 22 unit helm pengendara roda dua merek Indek yang kita musnahkan bersama distributor," kata Widodo, Dirjen Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan di KPLI, Selasa (8/9/2015) pagi. 

Pemusnahan produk tidak sesuai SNI di Batam, katanya, dalam upaya melindungi konsumen dan mengamankan pasar dalam negeri terhadap barang beredar yang dilakukan secara berkesinambungan berdasarkan amanat UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. 

"Tindakan tegas yang diambil untuk menghindarkan ekses negatif terkait kesehatan, keselamatan dan keamanan konsumen serta persaingan usaha tidak sehat," ujarnya. 

Lampu Swa-Ballast merek Citylamp yang diimpor oleh distributor PT Golden Batam Raya, tidak sesuai dengan SNI No.SNI04-6504-2001. Sehingga distributor mendapat sanksi harus menarik peredarannya di pasaran dan melakukan pemusnahan. Sebelumnya, lamu sejenis juga telah dimusnahkan sebanyak 18.420 unit. 

"Ada dua sanksi, yakni administrasi dan pidana. Namun kalau sudah dilakukan sanksi administrasi maka sanksi pidananya sudah tidak ada," tuturnya. 

Ditegaskan Widodo, wilayah Indonesia merupakan pasar potensial untuk beredarnya berbagai macam produk yng berasal dari produk dalam negri dan luar negeri. Kondisi ini menurutnya, selain memberikan banyak pilihan kepada konsumen untuk dimanfaatkan mengonsumsi dan menggunakan produk yang dibutuhkan. 

"Juga berpotensi menimbulkan ancaman terhadap keamanan, keselamatan, kesehatan konsumen dan lingkungan (K3L). Untuk itu diperlukan langkah guna melindungi konsumen dari kemungkinan terjadi. Kalau lampu ini gunakan dan terjadi kebakaran konsumen mengalami kerugian dua kali," ujarnya. 

Sementara itu, pihak PT Golden Batam Raya mengatakan produk lampu Swa-Ballast merek Citylamp yang diimpor merupakan produk asal China. Kerugian yang dialaminya berkisar ratusan juta rupiah. 

"Satu unit lampu yang saya impor, modalnya Rp 6000 sampai Rp 8000. Kerugian berkisar Rp 200 juta," kata Aling, dari PT Golden Batam di lokasi pemusnahan, KPLI Kabil. 

Editor: Dodo