Awas..!!! Penipuan Berkedok Investasi
Oleh : Ahmad Rohmadi
Sabtu | 05-09-2015 | 20:59 WIB
IMG_20150904_152049.jpg
Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), , Muliaman D Hadad

BATAMTODAY.COM, Batam - Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat untuk cerdas dan tidak mudah tergiur dengan tawaran investasi atau produk keuangan yang menawarkan timbal balik yang tidak normal.
.

"Tawaran seperti itu tak jarang berujung pada penipuan dan penggelapan uang nasabah,"kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad Sabtu (5/9/2015).

Menurutnya sudah banyak penipuan berkedok investasi dengan penawaran investasi yang menjanjikan, seperti pengembalian modal yang tidak sesuai dengan aturan yang ada. Sehingga banyak masyarakat yang tertipu dan menyerahkan dananya pada pihak yang tak bertanggung jawab tersebut. Alasannya karena tergiur dengan tawaran keuntungan yang berlipat.

Bank Indonesia (BI) katanya lagi, telah mematok suku bunga acuan pada 7,5 persen dan suku bunga penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang ada saat ini sebesar 7,75 persen untuk simpanan sampai Rp 2 miliar. "Jadi masyarakat jangan mudah percaya dengan tawaran-tawaran yang diluar dari nalar kita," katanya

Lebih jauh dikatakan, selama ini perusahaan penghimpun dana yang berkedok investasi tersebut tidak dapat  izin usaha investasi keuangan dari OJK. Melainkan hanya mendaftarkan legalitas perusahaannya ke Kementerian Hukum dan HAM saja.

Karena itu, pihaknya mengaku terus memperbarui dan menyebarkan informasi, jika menemukan adanya indikasi perusahaan investasi yang menyalahi aturan.

Selain itu OJK juga bekerjasama dengan aparat penegak hukum untuk dapat menindak pelaku atau perusahaan yang menawarkan investasi, namun setelah diinvestigasi menawarkan investasi fiktif.



Editor : Udin