Dituduh Curi Besi, 7 ABK Bunggoro Ini Digiring ke Mapolsek Sagulung
Oleh : Gabriel P. Sara
Kamis | 03-09-2015 | 18:43 WIB
mapolsek-sagulung.gif
Mapolsek Sagulung.

BATAMTODAY.COM, Batam - Dabekku (50) bersama enam rekannya yang berprofesi sebagai anak buah kapal (ABK) Bunggoro harus berurusan dengan Polsek Sagulung lantaran dituduh mencuri besi seberat 400 kilogram oleh salah satu sekuriti PT  Tunas Jaya Sagulung, Kamis (3/9/2015).

Saat berada di Polsek Sagulung, Dabekku mengakui, kalau kejadian sebenarnya ia bersama rekan-rekannya itu hanya ingin menukarkan besi yang seberat 400 kilogram itu dengan minuman dan rokok di perusahaan tersebut.

Namun, saat membatalkan pertukaran tersebut lantaran dilarang sama bos mereka dan hendak mengambil besinya kembali, salah satu sekuriti perusahaan tersebut malah menuduh mareka mencuri besi-besi itu.

"Sekuritinya yang salah paham. Besi-besi ini awalnya milik kami. Saat saya telepon bos, bos malah marah-marah dan melarang untuk tidak menukar besinya. Dan pada saat kami mengembalikan rokok dan minuman dan mengambil kembali besi itu, sekuritinya malah menuduh kami mencuri besi dari perusahaan ini," jelasnya.

Dijelaskannya, besi-besi yang ditukarkan dengan tiga slop rokok dan minuman kaleng jenis soya itu terdiri dari, 11 tiang besi yang memiliki panjang sekitar 2,5 meter dan bulatan besi sebanyak empat buah.

"Pertukarannya sudah selesai. Karena bos melarang, makanya kami mau kembalikan minuman dan rokok ini dan mengambil kembali besinya. Kami malah dituduh mencuri," katanya.

"Kami langsung di bawa aja ke kantor polisi. Niat kami hanya mau batalkan dan mengambil besi kembali. Malah kami yang dipersulit seperti ini,"ujarnya.

Bersama rekan-rekannya, Dabbeku masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Sagulung.

Editor: Dodo