Jaksa Minta Penyidik Periksa Saksi

Saksi Perkara Investasi Bodong Malah Ungkap Keterlibatan Dirinya
Oleh : Gokli Nainggolan
Kamis | 03-09-2015 | 09:37 WIB
saksi_investasi_bodong.jpg
Saksi Riky memberikan keterangan di PN Batam. (Foto: Gokli Nainggolan/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Riky Chaniadi, salah satu saksi yang meringankan untuk Yandi Suratna Gondroprawiro, terdakwa penggelapan Rp27 miliar dengan modus investasi bodong, memberikan keterangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (2/9/2015) sore. Kesaksian Riky malah justru mengungkap keterlibatan dirinya dalam kasus ini.

Saksi yang menjabat sebagai salah satu Direktur di PT Brent Securities, perusahaan yang melakukan investasi bodong, malah mengungkap keterlibatannya dalam perkara tersebut. Terungkap, dalam empat lembar cek kosong yang diserahkan terdakwa kepada korban, terdapat adanya tanda tangan saksi.

Tanda tangan saksi yang ada dalam cek kosong itu menjadi pertanyaan besar bagi jaksa penuntut umum (JPU) dan majelis hakim. Pasalnya, saksi dalam keterangannya menyebutkan, cek kosong tersebut diterbitkan perusahaan lain (PT Brent Ventura).

"Saya mendapat kuasa dari Dirut PT Brent Ventura untuk menandatangani cek," kata Riky, saat JPU menyinggung soal tanda tangan yang tertera di dalam cek kosong itu.

Jawaban saksi langsung disambut JPU. Saksi dicecar mengenai kapasitasnya di PT Brent Ventura dan atas dasar apa diberikan kuasa untuk menandatangani cek tersebut.

"Pastinya saya nggak tahu kenapa diberi kuasa. Tapi saya dan tersakwa menandatangani cek itu," kata Riky.

Riky juga mengakui, cek yang dia tanda tangani bersama tersakwa tidak bisa dicairkan oleh korban. Pasalnya, empat lembar cek setara Rp27 miliar itu hanya bisa dicairkan setelah aset PT Brent Securities terjual.

"Kalau Anda sudah tahu cek itu tidak bisa dicairkan, kenapa diteken dan diberikan kepada korban? Harusnya Anda jual dulu aset itu, baru kasih cek sama korban," kata Syahrial, ketua Majelis Hakim yang memimpin persidangan.

Keterangan Riky yang disampaikan dalam persidangan sama sekali tak ada yang menguntungkan bagi terdakwa. Tetapi, dari keterangannya, diduga kuat Riky terlibat dalam penipuan dengan modus investasi bodong tersebut.

"Seharusnya Anda menjadi terdakwa juga dalam perkara ini," ujar Bani, satu di antara tiga JPU yang melakukan penuntutan terhada terdakwa.

Usai persidangan, Jaksa Bani menambahkan, pihaknya akan merekomensasikan kepada penyidik untuk segera memeriksa Riky. Ia menilai keterangan yang disampaikan Riky dalam persidangan menjadi fakta baru.

"Tadi ada polisi juga yang mendengar keterangan saksi itu. Kalau memang perlu rekomendasi dari jaksa agar dia (Riky) diperiksa, itu gampang. Akan kita berikan," tutup Bani. (*)

Editor: Roelan