Saham yang Dibeli Tjipta ke Conti Ternyata belum Dibayar
Oleh : Romi Chandra
Kamis | 03-09-2015 | 09:02 WIB
edward_purba_ph_conti.jpg
Edward Purba, kuasa hukum Conti Chandra. (Foto: Romi Chandra/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Proses penyidikan terhadap Tjipta Fujiarta, tersangka dalam kasus Batam City Condotel (BCC), yang penerbitan SP3-nya dipraperadilkan pemohon Conti Chandra, terus berlanjut. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memutuskan bahwa surat perintah penghentian penyidikan (SP3) yang dikeluarkan Mabes Polri tidak sah.

Dalam gugatan praperadilan penerbitan SP3 itu, pengadilan secara tegas menolak SP3 yang dikeluarkan Bareskrim Mabes Polri, dan prosesnya terus dilanjutkan ke Kejaksaan Agung. Salah satu prosesnya, pada Rabu (2/9/2015) dilakukan konfrortir antara pelapor atau pemohon Conti Chandra, terlapor yang telah ditetapkan menjadi tersangka, Tjipta Fujiarta, serta saksi dari Notaris Sarifudin dan Angli Cenggana, di Mapolresta Barelang.

"Konfrortir ini lanjutan dari sidang praperadilan lalu. Kan SP3 kasusnya tidak sah. Sekarang dilakukan pencocokan bukti-bukti yang ada dari Mabes Polri. Tapi dilakukannya di Mapolresta Barelang," kata Edward Purba, kuasa hukum Conti Chandra, usai kegiatan digelar.

Disebutkan Edward, ditemukan kejanggalan-kejanggalan keterangan bukti yang diberikan Tjipta. Saat ditanya polisi apakah Tjipta sudah membayar pembelian saham terhadap Conti, ia hanya memperlihatkan nota yang isinya sudah ditambah-tambah.

"Begitu juga saksi-saksi dari notaris ditanya apakah mengetahui pembayaran, malah mengaku tidak mengetahui. Ketentuan yang ada, seharusnya notaris melihat kuitansi pembayaran tersebut," lanjutnya.

Nota yang diperlihatkan Tjipta, jelasnya, merupakan nota peminjaman uang yang dilakukan Conti. Kemudian Tjipta menambahkan tulisan pembelian saham di dalam kolom yang ada di nota tersebut.

"Klien saya memiliki bukti nota tersebut. Ada kolom yang diisi Tjipta setelah kesepakatan. Hal itu dibuktikan dengan nota yang dipegang Conti, kolom yang diisi Tjipta dengan kata-kata pembelian saham masih kosong. Ini membuktikan bahwa Tjipta melakukan pembelian tapi belum membayar," jelasnya.

Tjipta sempat ingin meminta bukti nota itu kembali, namun polisi yang melakukan pemeriksaan tidak mengizinkan. "Ada permainan di dalam sini, termasuk pemalsuan dokumen yang dilakukan. Nota yang ada itu adalah pinjaman, tapi kemudian diubah menjadi pembelian saham," tambahnya lagi.

Konfrortir tersebut dilakukan mulai pukul 09.30 WIB dan baru selesai pukul 16.00 WIB. "Sebenarnya proesnya tidak lama, tapi yang membuat lama adalah keterangan yang berbelit-belit. Kita sangat mengharapkan polisi bisa bekerja maksimal, karena ini sudah ada beberapa bukti yang menguatkan,"' harapnya. (*)

Editor: Roelan