Gasak Uang Rp 36 Juta, Dua Pencuri Dihadiahi Timah Panas
Oleh : Romi Chandra
Rabu | 02-09-2015 | 14:44 WIB
maling-tanjungpiantun.jpg
Alexander alias Ucok dan Andre Antoni, dua pelaku pencurian di salah satu toko kawasan Tanjungpantun didgiring petugas di Mapolresta Barelang.

BATAMTODAY.COM, Batam - Alexander alias Ucok dan Andre Antoni, dua pelaku pencurian di salah satu toko kawasan Tanjungpantun, Jodoh, dibekuk jajaran Sat Reskrim Polresta Barelang. Kedua pelaku terpaksa dihadiahi timah panas di kakinya karena mencoba melawan saat ditangkap.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Yoga Buanadipta Ilafi, mengatakan, para pelaku melakukan pencurian pada Minggu (30/8/2015) sekitar pukul 17.00 WIB. Mereka masuk ke dalam toko melalui ventilasi.

"Saat kejadian, korban sedang melakukan ibadah, jadi tidak mengetahui tokonya dibobol maling," kata Yoga, Rabu (2/9/2015) siang.

Setelah masuk, kedua pelaku berhasil menggasak uang tunai Rp 36 juta serta cincin emas berbentuk rantai seberat 5 gram. "Korban mengetahui kejadian setelah selesai ibadah dan kembali ke tokonya. Sementara pelaku sudah berhasil kabur," terangnya.

Usai kejadian, korban langsung melapor pada keplisian. Beruntung aksi pelaku ternyata terekam di CCTv yang terpasang di lokasi. "Korban ternyata juga mengenal pelaku, sehingga pengejaran bisa cepat dilakukan," lanjut Yoga.

Pihak yang melakukan pengejaran, berhasil meringkus pelaku di kawasan Jodoh Square beberapa jam kemudian. Dari tangan pelaku, kembali didapatkan uang yang dicuri. "Mereka baru menggunakan uang itu sebanyak Rp 600 ribu. Sisanya berhasil kita amankan untuk barang bukti," tambahnya.

Sementara salah satu pelaku, Ucok, mengaku baru kali pertama melakukan pencurian. Agar aksi berjalan mulus, mereka membagi tugas. "Saya yang masuk ke toko. Sedangkan teman saya (Andre Antoni) berjaga di luar. Baru kali ini kami mencuri. Begitu tiba di luar saya menyesal kenapa mencuri, tapi mau mengembalikan lagi takut," jelasnya.

Kedua pelaku saat ini masih ditahan di Mapolresta Barelang. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancamannya paling lama tujuh tahun penjara.

Editor: Dodo