KPU Batam Sediakan 766 Alat Peraga Kampanye untuk Dua Pasangan Calon Kepala Daerah
Oleh : Irwan Hirzal
Senin | 31-08-2015 | 13:24 WIB
jernih-siregar.jpg
Komisioner KPU Batam, Jernih Siregar.

BATAMTODAY.COM, Batam - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam, akan menyediakan 766 alat peraga kampanye untuk dua kandidat calon peserta Pemilihan Wali Kota (Pilwako) Batam. 

"Ada 766 alat peraga kampanye dari tiga katagori yang disediakan penyelenggaran untuk pasangan calon. Masing-masing pasangan akan disediakan 378," ujar Komisioner KPU Batam, Jernih Siregar, Senin (31/08/2015).

Sebanyak 766 alat peraga itu terdiri dari tiga jenis, yaitu baliho dengan ukuran maksimal 4x7 meter, spanduk maksimal  ukuran 1,5x7 meter dan umbul-umbul yang akan dipasang di setiap kecamatan.

"Untuk baliho setiap pasangan calon mendapatkan 10 di lima titik. Setiap titik dipasangi dua baliho. Spanduk dua setiap kelurahan dan umbul-umbul 20 setiap kecamatan," ujarnya.

Hal itu, kata Jernih, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No7 tahun 2015 yang mengatur alat peraga kampanye bagi pasangan calon yang disediakan KPU. 

"Untuk alat peraga kampanye sudah masuk tahap lelang. Kita tinggal menunggu saja pemenangnya," kata Jernih. 

Tidak hanya alat peraga kampanye yang disediakan KPU, menurut Jernih pihaknya juga akan menyediakan bahan kampanye lain yang terdiri dari 4 jenis, yaitu  brosur, flyer, pamflet dan poster.

"Hanya itu yang disediakan penyelenggara, sisianya itu disediakan oleh pasangan calon, tapi ada aturanya. Contoh pasangan menyediakan topi atau payung per satu biji dikonversikan uang maksimal Rp25 ribu," pungkasnya.

Editor: Dodo