Jelang Jatuh Tempo, Dispenda Imbau Masyarakat Batam Segera Bayar PBB
Oleh : Ahmad Rohmadi
Rabu | 26-08-2015 | 12:45 WIB
Pajak-PBB-ilustrasi.jpg
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Batam - Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Batam mengimbau seluruh masyarakat agar segera membayarkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan sebelum jatuh tempo pada 31 Agustus 2015 mendatang.

Kepala Dispenda Kota Batam, Jefridin mengatakan imbauan tersebut dilakukan pasalnya jika pembayaran lewat dari 31 Agustus 2015, wajib pajak akan dikenakan sanksi berupa denda.

"Kami selama ini juga sudah sosialisasi lewat radio, baliho, dan menyebarkan brosur kepada wajib pajak di beberapa titik traffic light," kata Jefridin, Rabu (26/8/2015).

Hal itu juga dilakukan guna untuk memenuhi target pada tahun 2015 sebesar Rp 95.150.000.000 dan per 26 Agustus sudahh terkumpul sebesar Rp 58. 942.437.267 atau 61 persen.

Selain di kantor Dispenda ia katakan pembayaran bisa dilakukan di seluruh kantor cabang Bank Riau Kepri, BTN dan BRI yang ada di Batam.

Untuk mempermudah para masyarakat pihaknya juga sudah bekerjasama dengan ketiga bank tersebut akan membuka pelayanan pada hari Sabtu dan Minggu (29-30 Agustus 2015) mendatang di pusat perbelanjaan (mall).

Mall tersebut diantaranya adalah Kepri Mall, BCS Mall, Nagoya Hill, Megamall, SP Plaza Batuaji, dan DC Mall. "Jadi setiap jamnya nanti akan diingatkan oleh pusat informasi di mall tersebut," katanya.

Karena itu dengan ditambahnya beberapa konter di mall diharapkan dapat mempermudah masyarakat untuk membayar PBB tersebut.

Editor: Dodo