PDI Perjuangan Hormati Proses Hukum

Dugaan Penipuan dan Penggelapan, Anggota DPRD Batam Mangihut Rajagukguk Resmi Dilaporkan ke Polisi
Oleh : Aldy
Rabu | 30-04-2025 | 09:24 WIB
Zaenal-Arifin.jpg
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zainal Arifin. (Foto: Aldy)

BATAMTODAY.COM, Batam - Polresta Barelang resmi menerima laporan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang diduga melibatkan Anggota DPRD Batam dari Fraksi PDI Perjuangan, Mangihut Rajagukguk. Laporan tersebut diajukan oleh seorang rekan bisnis berinisial D melalui kuasa hukumnya, Natalis Zega.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zainal Arifin, membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut dan kini tengah melakukan penyelidikan awal. "Kami sudah terima laporannya. Beri kami waktu untuk menyelidiki," kata Kombes Pol Zainal, saat dikonfirmasi, Selasa (29/4/2025).

Zainal menjelaskan, apabila dalam proses penyelidikan ditemukan unsur pidana, maka kasus ini akan ditingkatkan ke tahap penyidikan. "Kalau unsur-unsurnya terpenuhi, kita akan lanjutkan ke penyidikan," ujarnya.

Terkait nilai kerugian yang dialami pelapor, Zainal menyebut pihaknya masih menelusuri karena terdapat perbedaan data yang disampaikan. Ia menyarankan agar informasi lebih lanjut dikonfirmasi langsung kepada penyidik atau bagian Humas Polresta Barelang.

Sementara itu, kuasa hukum pelapor, Natalis Zega, menyatakan laporan resmi telah disampaikan ke Polresta Barelang pada Minggu (27/4/2025). Dalam laporan tersebut, pihaknya menyertakan sejumlah bukti berupa percakapan WhatsApp, pesan suara, hingga video.

"Awalnya mereka terlibat dalam sebuah grup WhatsApp saat bisnis berjalan. Namun, setelah muncul masalah, terlapor keluar dari grup dan menghapus beberapa pesan. Tapi semua jejak digital sudah kami lampirkan," jelas Natalis.

Ia juga mengungkapkan adanya dugaan intimidasi yang dialami kliennya sebelum laporan dibuat. Menurutnya, orang tak dikenal sempat datang ke rumah pelapor dan berteriak memanggil namanya saat pelapor tidak berada di rumah.

PDI Perjuangan Tegaskan Tidak Beri Bantuan Hukum

Menanggapi kasus tersebut, Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Kepulauan Riau, Surya Respationo, menegaskan partainya menghormati proses hukum yang tengah berlangsung. Ia menyebut telah menerima laporan internal dari pengurus partai di Batam dan menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan kepada aparat kepolisian.

"Kami akan ikuti proses hukum. Bila terbukti, harus ada bukti sah dan saksi ahli. Tapi bila tidak terbukti, tentu akan ada SP3," ujar Surya di kediamannya, Selasa sore.

Ia juga menekankan partai tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Mangihut Rajagukguk, karena persoalan ini tidak berkaitan dengan tugas resmi partai. "Kalau terbukti, kami tegaskan, itu bukan perintah partai. Kami mohon maaf bila muncul anggapan seolah-olah partai berada di balik ini," ucapnya.

Senada dengan Surya, Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Batam, Nuryanto, menyampaikan pihaknya akan segera memanggil Mangihut Rajagukguk untuk dimintai klarifikasi. Ia menegaskan bahwa partai tidak akan mengintervensi proses hukum dan akan menunggu hasil penyelidikan secara objektif.

Hingga berita ini diturunkan, Mangihut Rajagukguk belum memberikan tanggapan atas dugaan yang dialamatkan kepadanya.

Editor: Gokli