Ombudsman Apresiasi Gebrakan Pimpinan Baru BP Batam, Desak Perbaikan Tata Kelola Lahan
Oleh : Aldy Daeng
Jumat | 11-04-2025 | 18:11 WIB
Lagat-Siadari12.jpg
Kepala Ombudsman Kepri, Dr. Lagat Siadari. (Aldy/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) menyambut baik langkah-langkah awal Kepala dan Wakil Kepala BP Batam dalam memperbaiki birokrasi dan tata kelola pertanahan. Perwakilan Ombudsman menilai gebrakan pimpinan baru sangat positif dan diharapkan membawa angin segar dalam pengelolaan lahan di Batam.

Kepala Ombudsman Kepri, Dr. Lagat Siadari, menyampaikan, pihaknya selama ini menerima banyak keluhan dari masyarakat, pengembang, investor, notaris, hingga kuasa hukum terkait buruknya layanan pertanahan di BP Batam.

"Masalah yang sering disampaikan mulai dari ketidaktransparanan data pengalokasian lahan, prosedur administrasi yang rumit, tumpang tindih alokasi hingga sengketa lahan, serta proses perizinan yang tidak jelas," ujar Lagat, Jumat (11/4/2025).

Lagat juga menyoroti praktik pungutan liar yang sudah menjadi rahasia umum. "Pengusaha kerap harus mengeluarkan biaya tambahan di luar PNBP untuk mengurus lahan. Ini mencerminkan tata kelola yang tidak efisien," ungkap Lagat.

Dalam lima tahun terakhir, Lagat mejelaskan, Ombudsman Kepri mencatat setidaknya 34 laporan masyarakat terkait layanan tanah di Direktorat Pengelolaan Pertanahan BP Batam. Dugaan maladministrasi meliputi pengabaian kewajiban hukum, penyimpangan prosedur, penundaan layanan, hingga tidak diberikannya pelayanan.

"Sebagian laporan terbukti terjadi maladministrasi dan telah ditindaklanjuti, sebagian lainnya masih dalam pemeriksaan," tambah Lagat.

Meski demikian, Lagat memberi apresiasi terhadap komitmen pimpinan baru BP Batam yang juga menjabat sebagai Walikota dan Wakil Walikota Batam. Ia menilai kepemimpinan mereka menunjukkan arah perbaikan yang jelas dalam menangani persoalan lahan.

"Langkah ini sangat penting demi menciptakan iklim investasi yang sehat dan efisien, serta mencegah konflik dengan masyarakat dan kerusakan lingkungan akibat praktek cut and fill ilegal," sebutnya.

Ombudsman Kepri juga menyoroti rencana BP Batam mengalokasikan buffer zone atau row jalan utama seperti Jalan Sudirman menuju Bandara Hang Nadim untuk kepentingan jasa dan komersial. Lagat meminta rencana itu ditinjau ulang.

"Jalan-jalan utama dengan bahu jalan yang lebar adalah ikon kota Batam. Jika diubah menjadi area komersial, maka akan merusak estetika kota yang selama ini dikenal modern dan tertata," tutup Dr Lagat Siadari.

Editor: Yudha