Imigrasi Batam Perketat Pengawasan WNA, Hotel Wajib Laporkan Tamu Asing Lewat Aplikasi APOA
Oleh : Aldy
Kamis | 27-03-2025 | 10:44 WIB
Sos-APOA.jpg
Imigrasi Batam sosialisasikan implementasi Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) di Ballroom Wyndham Panbil Batam pada Selasa (26/3/2025), yang dihadiri oleh para pelaku usaha perhotelan serta narasumber dari Kesbangpol Kota Batam dan Polda Kepri. (Foto: Aldy)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam meningkatkan pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) dengan mewajibkan pengelola hotel dan penginapan melaporkan tamu asing melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).

Kebijakan ini disosialisasikan dalam sebuah pertemuan di Ballroom Wyndham Panbil Batam pada Selasa (26/3/2025), yang dihadiri oleh para pelaku usaha perhotelan serta narasumber dari Kesbangpol Kota Batam dan Polda Kepri.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Hajar Aswad, menjelaskan penerapan APOA bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pemantauan WNA. Menurutnya, aplikasi ini mempercepat proses pelaporan dan meminimalkan potensi pelanggaran yang dapat merugikan berbagai pihak.

"Aplikasi ini sangat penting karena mempercepat proses pelaporan dan meminimalisir potensi pelanggaran yang dapat merugikan berbagai pihak," ujar Hajar Aswad.

Dalam kesempatan itu, Hajar Aswad juga membagikan pengalamannya saat bertugas di Kantor Imigrasi Ngurah Rai Bali. Ia menyebutkan banyak pengelola hotel menghadapi kesulitan menangani tamu asing yang bermasalah, seperti membuat kerusuhan atau tidak membayar biaya penginapan. Dengan APOA, koordinasi antara pengelola hotel, Imigrasi, dan kepolisian dapat berjalan lebih cepat dan efektif.

"Meskipun belum ada kasus serupa di Batam, penerapan aplikasi ini akan memperkuat sinergi antara Imigrasi, Polri, dan instansi terkait, seperti Kesbangpol, dalam mengawasi keberadaan orang asing," tambahnya.

Selain sebagai alat pengawasan, aplikasi ini juga mendukung kewajiban pemilik penginapan dalam melaporkan tamu asing, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Hajar Aswad menekankan bahwa penggunaan aplikasi ini sejalan dengan visi pemerintah dalam pemanfaatan teknologi untuk meningkatkan pelayanan keimigrasian.

APOA dapat diakses oleh petugas hotel, pemilik penginapan, pengelola kos dan vila, serta masyarakat yang mengetahui keberadaan orang asing. Data yang diinput pelapor akan menentukan akurasi pemantauan WNA di suatu wilayah. Dengan sistem ini, pengelola hotel tidak perlu lagi melaporkan keberadaan tamu asing secara manual ke Kantor Imigrasi.

Kepala Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Batam, Riama Manurung, mengajak para pelaku usaha untuk mematuhi kebijakan yang disosialisasikan oleh Imigrasi Batam. Ia menegaskan bahwa tidak semua orang asing yang datang ke Batam memiliki itikad baik.

"Tamu hotel (orang asing) yang datang ke Batam tidak semua beritikad baik. Kita tidak tahu sepenuhnya maksud kedatangannya. Kalau hotel mau aman, program ini mestinya dilaksanakan," tegas Riama Manurung.

Sementara itu, Kasubdit 4 Intelkam Polda Kepri, AKBP Arifin Sihombing, menekankan pentingnya kolaborasi antara Kepolisian dan Imigrasi dalam pengawasan WNA melalui aplikasi ini. Menurutnya, informasi yang akurat akan sangat membantu pengawasan, terutama bagi bidang Hubinter dan Densus.

"Indonesia ini salah satu tujuan orang asing. Untuk itu, pengawasan ketat melalui kolaborasi seperti ini sangat diperlukan. Data awal itu sangat diperlukan," ujar AKBP Arifin Sihombing.

Dengan penerapan APOA, Imigrasi Batam berharap pengelola penginapan dapat lebih patuh terhadap regulasi serta turut mendukung keamanan dan ketertiban di wilayah Batam.

Editor: Gokli