Optimalkan Pengawasan, Imigrasi Batam Wajibkan Hotel Lapor Tamu Asing Lewat APOA
Oleh : Aldy
Kamis | 27-03-2025 | 09:24 WIB
27-03_pengawasan-orang-asing_9348348.jpg
Sosialisasi kebijakan pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) di Ballroom Wyndham Panbil Batam pada Selasa (26/3/2025), dihadiri oleh para pelaku usaha perhotelan. (Foto: Aldy)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam memperketat pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) dengan mewajibkan pengelola hotel dan penginapan melaporkan tamu asing melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).

Sosialisasi kebijakan ini digelar di Ballroom Wyndham Panbil Batam pada Selasa (26/3/2025) dan dihadiri oleh para pelaku usaha perhotelan. Selain itu untuk memberikan informasi krusial terkait keberadaan orang asing, acara tersebut juga menghadirkan narasumber dari pihak Kesbangpol Kota Batam dan pihak Polda Kepri.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Hajar Aswad, menegaskan bahwa penerapan APOA bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pemantauan WNA.

"Aplikasi ini sangat penting karena mempercepat proses pelaporan dan meminimalisir potensi pelanggaran yang dapat merugikan berbagai pihak," kata Hajar Aswad.

Dalam kesempatan itu, Hajar Aswad juga membagikan pengalamannya saat bertugas di Kantor Imigrasi Ngurah Rai Bali, di mana banyak pengelola hotel menghadapi kesulitan menangani tamu asing yang bermasalah, seperti membuat kerusuhan atau tidak membayar biaya penginapan.

"Sering kali, kasus seperti ini butuh waktu lama untuk ditangani karena data tamu harus dicari terlebih dahulu. Dengan APOA, koordinasi antara pengelola hotel, Imigrasi, dan kepolisian bisa lebih cepat," jelasnya.

Ia menambahkan bahwa meskipun belum ada kasus serupa di Batam, penerapan aplikasi ini akan memperkuat sinergi antara Imigrasi, Polri, dan instansi terkait, seperti Kesbangpol, dalam mengawasi keberadaan orang asing.

Lanjut Hajar, Selain meningkatkan pengawasan, aplikasi ini juga mendukung kewajiban pemilik penginapan dalam melaporkan tamu asing sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Dengan adanya APOA, pemilik penginapan memiliki alat yang lebih efektif untuk memenuhi kewajibannya dalam melaporkan tamu asing sesuai regulasi yang berlaku," sebut Hajar

Menurutnya, penggunaan aplikasi ini juga sejalan dengan visi pemerintah dalam pemanfaatan teknologi untuk meningkatkan pelayanan keimigrasian.

APOA dapat diakses oleh petugas hotel, pemilik penginapan, pengelola kos dan vila, serta masyarakat yang mengetahui keberadaan orang asing. Data yang diinput pelapor akan menentukan akurasi pemantauan WNA di suatu wilayah.

Imigrasi Batam berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kepatuhan pengelola penginapan serta mendukung keamanan dan ketertiban di wilayah Batam.

"Dengan registrasi dan pelaporan melalui aplikasi, pengelola hotel tak perlu lagi melaporkan keberadaan tamu asing secara manual ke Kantor Imigrasi," tambahnya.

Sementara Kepala Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Batam, Riama Manurung, mengajak semua pelaku usaha yang berhubungan langsung dengan orang asing yang ke Batam, menyambut baik atas kehadiran sistem atau aplikasi yang telah disosialisasikan oleh imigrasi Batam.

Ia juga menekankan kepada para pelaku usaha agar semestinya melakukan apa yang telah disampaikan oleh imigrasi Batam.

"tamu hotel (orang asing) yang datang ke Batam, tidak semua beritikad baik. Kita tidak tau seutuhnya maksud kedatangannya. Kalau hotel mau aman, program ini mestinya dilaksanakan," tegas Riama Manurung.

Kasubdit 4 Intelkam Polda Kepri, AKBP Arifin Sihombing menyebutkan, jika kolaborasi antara Kepolisian dan pihak imigrasi berjalan dengan baik melalui aplikasi ini, maka akan didapatkan informasi yang akurat terkait keberadaan orang asing di Batam. Dan itu akan mempermudah pengawasan baik dari bidang Hub inter maupun dari Densus.

"Indonesia ini salah tujuan orang asing. Untuk itu pengawasan ketat melalui kolaborasi seperti ini sangat diperlukan. Data awal itu sangat diperlukan," kata AKBP Arifin Sihombing.

Editor: Gokli