Kejari Batam dan Unissula Bahas Penguatan Peran Kejaksaan dalam RUU KUHAP
Oleh : Paskalis Rianghepat
Sabtu | 08-03-2025 | 11:44 WIB
FGD-RUU-KUHAP.jpg
Forum Group Discussion (FGD) bertajuk 'Penguatan Peran Kejaksaan dalam Rancangan KUHAP' di Aula JA R Soeprapto, Kantor Kejari Batam, pada Jumat (7/3/2025). (Foto: Paskalis Rianghepat)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menggelar Forum Group Discussion (FGD) bertajuk 'Penguatan Peran Kejaksaan dalam Rancangan KUHAP' di Aula JA R Soeprapto, Jumat (7/3/2025).

Diskusi ini menghadirkan akademisi dari Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) untuk membahas peran strategis kejaksaan dalam sistem hukum pidana di Indonesia.

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan (Kajari) Batam, I Ketut Kasna Dedi, beserta jajaran kepala seksi, kepala sub bagian pembinaan, dan seluruh pegawai kejaksaan. Sementara itu, dari pihak Unissula hadir Guru Besar Fakultas Hukum, Prof Dr Hj Anis Mashdurohatun, dan Kepala Program Studi Magister Ilmu Hukum, Dr Andri Winjaya Laksana, sebagai pemateri. Diskusi ini dimoderatori oleh Kepala Sub Bagian Pembinaan Kejari Batam, Gustian Juanda.

Dalam pemaparannya, Prof Anis Mashdurohatun menegaskan kejaksaan memiliki peran kunci dalam sistem peradilan pidana. Ia menyoroti konsep Dominus Litis, yang menjadikan kejaksaan sebagai pengendali utama dalam proses hukum.

Menurutnya, revisi KUHAP harus memperkuat kedudukan kejaksaan, tidak hanya dalam aspek penuntutan, tetapi juga dalam pengawasan dan pendidikan hukum sejak dini. "Koordinasi dengan berbagai pihak melalui sistem terpadu harus ditingkatkan agar proses hukum berjalan lebih efektif dan efisien," ujar Prof Anis.

Senada dengan itu, Dr Andri Winjaya Laksana menekankan pentingnya memasukkan konsep Restorative Justice (RJ) dalam KUHAP yang baru. Menurutnya, pendekatan RJ diinisiasi kejaksaan sebagai respons terhadap sistem hukum yang belum sepenuhnya mencerminkan keadilan substantif bagi masyarakat.

"Kebijakan Restorative Justice harus diakomodasi dalam KUHAP yang baru agar kejaksaan memiliki wewenang lebih luas dalam menciptakan keseimbangan antara kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan," jelasnya.

Mengakhiri diskusi, Kajari Batam I Ketut Kasna Dedi mengapresiasi pemaparan dari para akademisi Unissula. Ia berharap wawasan yang diperoleh dapat menjadi bekal bagi para pegawai kejaksaan dalam menjalankan tugas mereka. "Terima kasih kepada Prof Anis dan Dr. Andri atas ilmu yang telah dibagikan. Semoga ini menjadi manfaat besar bagi kami di Kejaksaan Negeri Batam dalam memperkuat peran dan tanggung jawab kami dalam sistem hukum di Indonesia," ungkapnya.

FGD yang berlangsung sejak pukul 08.00 WIB ini berakhir pada pukul 10.00 WIB dengan suasana diskusi yang kondusif dan penuh antusiasme.

Editor: Gokli