Menteri PANRB Atur Penyesuaian Kerja ASN Jelang Libur Nyepi dan Idul Fitri 2025
Oleh : Redaksi
Jum\'at | 07-03-2025 | 12:44 WIB
SE-Jam-Kerja-ASN.jpg
SE Nomor 2/2025 terkait penyesuaian tugas kedinasan bagi ASN dalam rangka libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 serta Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah. (KemenPANRB)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 2/2025 terkait penyesuaian tugas kedinasan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam rangka libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 serta Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

SE yang ditandatangani pada Rabu (5/3/2025) ini bertujuan untuk menjaga produktivitas pemerintahan dan kelancaran pelayanan publik di tengah lonjakan mobilitas masyarakat.

Dalam edaran tersebut, Menteri PANRB mengizinkan instansi pemerintah menerapkan sistem kerja fleksibel dengan kombinasi work from office (WFO), work from home (WFH), serta work from anywhere (WFA). Penyesuaian ini berlaku selama empat hari, yakni 24-27 Maret 2025, menjelang libur nasional dan cuti bersama.

"Pimpinan instansi dapat mengatur pembagian jumlah pegawai yang bekerja di kantor, dari rumah, maupun lokasi lain, dengan tetap memperhatikan kelancaran layanan publik," ujar Menteri PANRB dalam SE tersebut, demikian dikutip laman KemenPANRB.

Selain itu, pimpinan instansi diwajibkan memastikan bahwa layanan pemerintahan tetap berjalan optimal dengan pemanfaatan sistem pemerintahan berbasis elektronik. Instansi penyelenggara layanan publik juga diharuskan menjamin bahwa layanan esensial seperti kesehatan, transportasi, dan keamanan tetap dapat diakses masyarakat, termasuk oleh kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, lansia, ibu hamil, dan anak-anak.

Menteri PANRB juga mengimbau agar pimpinan instansi bersikap selektif dalam memberikan cuti tahunan dengan mempertimbangkan beban kerja dan karakteristik tugas pegawai. Bagi layanan yang menerapkan sistem kerja bergilir atau shift, jam operasional perlu diatur ulang agar tetap memenuhi standar pelayanan.

Sebagai langkah pengawasan, instansi pemerintah tetap diwajibkan membuka akses kanal pengaduan seperti LAPOR! (www.lapor.go.id) serta media lainnya untuk menampung aspirasi masyarakat dan memastikan pelayanan tetap sesuai standar, baik secara daring maupun luring.

Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara kelancaran layanan publik dan fleksibilitas kerja ASN selama periode libur nasional dan cuti bersama.

Editor: Gokli