Panja BP Batam Sebut Batam Kalah dari Singapura Akibat Ketidakpastian Hukum Investasi
Oleh : Irawan
Rabu | 19-02-2025 | 20:24 WIB
Andre_Panja_BP_Batam.jpg
Pimpinan Komisi VI DPR memberikan keterangan soal pembentukan Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Tata Kelola Kawasan Batam (Panja BP Batam) di Jakarta, Rabu (19/2/2025). (Foto: Irawan)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Batam sebagai kawasan ekonomi strategis telah berkembang pesat dalam beberapa dekade terakhir. Dengan posisinya yang berbatasan langsung dengan Singapura dan Malaysia, Batam memiliki potensi besar sebagai pusat pertumbuhan ekonomi, terutama di sektor industri, perdagangan, dan investasi.

Pada 2023, pertumbuhan ekonomi Kota Batam mencapai 7,04 persen (year on year/yoy) dan berkontribusi sebesar 65,54 persen terhadap perekonomian Provinsi Kepulauan Riau. Kota ini juga tercatat memiliki hak guna bangunan terbanyak, yakni 356.466 bidang.

Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB), Batam menjadi daya tarik bagi investor asing maupun domestik.

Kontribusi Batam terhadap perekonomian nasional cukup signifikan melalui peningkatan investasi asing langsung (foreign direct investment/FDI), ekspor nasional, penciptaan lapangan kerja, serta sebagai pusat inovasi dan teknologi.

Namun, Batam masih menghadapi berbagai tantangan dalam tata kelola lahan, regulasi investasi, transparansi kebijakan, serta praktik mafia tanah yang menciptakan ketidakpastian hukum bagi investor.

Dampak dari mafia tanah di Batam antara lain tumpang tindih kepemilikan lahan, perubahan fungsi lahan yang tidak transparan, praktik korupsi dalam pengelolaan lahan, serta ketidakpastian dalam perpanjangan hak pengelolaan.

Terkait hal tersebut, pada 2025 ini, Komisi VI DPR RI menerima empat surat pengaduan masyarakat dari PT Dani Tasha Lestari dan U Safe Law Firm, PT Synergy Tharada, PT Solomon Global Utama, serta PT Kukira Ata Kana. Seluruh pengaduan tersebut berkaitan dengan permasalahan tata kelola lahan dan ruang di kawasan Batam.

Sebagai respons atas permasalahan ini, Komisi VI DPR RI resmi membentuk Panitia Kerja (Panja) Tata Kelola Kawasan Batam yang diketuai oleh Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade.

Pembentukan Panja ini bertujuan menelusuri lebih dalam masalah tata kelola lahan, ketidaksesuaian dalam pengelolaan kawasan industri, serta kebijakan investasi yang berpotensi menghambat pertumbuhan ekonomi Batam.

Ketua Panja Tata Kelola Kawasan Batam, Andre Rosiade, menyatakan bahwa pembentukan Panja ini merupakan langkah konkret untuk memperbaiki tata kelola lahan serta menciptakan kepastian hukum bagi investor.

"Kami menerima berbagai laporan terkait tata kelola lahan dan kebijakan investasi yang belum transparan dan akuntabel. Oleh karena itu, kami membentuk Panja ini untuk memastikan Batam dapat berkembang secara optimal tanpa hambatan birokrasi dan kepentingan tertentu," ujar Andre, Rabu (19/2/2025).

Menurutnya, Panja memiliki peran strategis dalam menjamin kepastian hukum bagi investor, di antaranya melalui audit dan investigasi terhadap pengelolaan lahan, peningkatan transparansi dalam perpanjangan hak pengelolaan lahan, dorongan reformasi regulasi tata ruang dan lahan, serta perlindungan hukum bagi investor yang sah. Selain itu, Panja juga akan mendengar aspirasi masyarakat dan pelaku usaha terkait permasalahan ini.

"Panja ini bukan sekadar forum diskusi, tetapi langkah nyata dalam membangun iklim investasi yang lebih sehat dan berkelanjutan di Batam. Kami ingin memastikan bahwa investor, baik asing maupun domestik, mendapatkan kepastian hukum dan tidak lagi terhambat oleh masalah tata kelola lahan yang bermasalah," tegasnya.

Dengan berbagai langkah tersebut, Panja Tata Kelola Kawasan Batam diharapkan mampu menciptakan lingkungan bisnis yang lebih kondusif, meningkatkan daya saing Batam sebagai kawasan ekonomi strategis, serta mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional.

Editor: Surya