Komite I DPD RI Bahas Penegakan Hukum di Daerah dengan Kejaksaan Agung RI
Oleh : Irawan
Selasa | 11-02-2025 | 13:44 WIB
raker_kejagung_komite_i.jpg
rapat kerja dengan Kejaksaan Agung, bersama Wakil Ketua Komite I DPD RI Carel Simon Petrus Suebu, dan Bahar Buasan, di Gedung DPD RI, Komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Selasa (11/2/2025). (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) memandang bahwa peran Kejaksaan dalam konteks penegakan hukum baik di tingkat nasional dan khususnya di tataran daerah sangat menentukan, demi terwujudnya pemerintahan daerah dan pemerintahan desa yang bersih bebas korupsi sehingga pembangunan dapat dirasakan sepenuhnya bagi kesejahteraan masyarakat Daerah.

"DPD RI sangat berkepentingan untuk turut mewujudkan pemerintahan daerah yang bersih dengan tujuan agar pengelolaan anggaran dan program pembangunan dapat dirasakan optimal oleh masyarakat," ucap Wakil Ketua Komite I DPD RI, Muhdi saat memimpin rapat kerja dengan Kejaksaan Agung, bersama Wakil Ketua Komite I DPD RI Carel Simon Petrus Suebu, dan Bahar Buasan, di Gedung DPD RI, Komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Selasa (11/2/2025).

Wakil Ketua Komite I, Muhdi, mengapresiasi tingkat kepercayaan masyarakat pada kejaksaan yang sangat tinggi dalam penegakan hukum dan pemberatasan korupsi.

Hal ini penting untuk mewujudkan negara hukum sebagaimana diamanatkan dalam UUD Tahun 1945, penegakan hukum dan keadilan merupakan elemen yang vital dan sangat dibutuhkan, termasuk penuntutan terhadap para pelanggar hukum atau peraturan perundang-undangan.

"Oleh sebab itu, kejaksaan harus bebas dari pengaruh kekuasaan pihak manapun dalam penegakan hukum untuk menjamin pemenuhan hak-hak dan kepastian hukum yang adil bagi warga negara," tutur Muhdi.

Menanggapi hal itu, Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia Feri Wibisono memaparkan, bahwa amanah dan arahan khusus dari Presiden kepada Kejaksaan yang tertuang dalam Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden pada butir 7 yaitu 'Memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.'

"Dalam hal ini, kami bersinergi dan berkolaborasi dengan kementerian atau lembaga lainnya untuk mewujudkan Asta Cita butir 7 tersebut," jelas Feri Wibisono.

Feri Wibisono menambahkan, program prioritas presiden dan wakil presiden, sesuai tugas dan kewenangan kejaksaan fokus pada poin 2 tentang penyempurnaan sistem penerimaan negara dan poin 4 tentang pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Hal ini dimaksudkan agar Kejaksaan dapat melakukan penegakan hukum yang seimbang disertai dengan pembenahan tata kelola untuk mengurangi segala bentuk kebocoran anggaran negara maupun potensi pendapatan negara, serta menjaga iklim investasi yang kondusif.

"Kami menyampaikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Komite I DPD RI yang terus memberikan perhatian dan dukungan terhadap kinerja kami dengan memberikan saran dan masukan yang konstruktif, yang diharapkan dapat mendorong kejaksaan untuk terus bergerak maju ke arah perkembangan yang lebih baik lagi," tukas Wakil Jaksa Agung RI.

Komite I juga memberikan dukungan pada kejaksaan yang saat ini sedang melakukan upaya hukum banding dalam kasus mega korupsi terkait pertambangan Timah yang terjadi di Provinsi Bangka Belitung, juga dalam Pemilu dan Pilkada tahun 2024 yang lalu kejaksaan juga berperan penting dalam proses penegakan hukum yaitu sebagai salah satu unsur dari lembaga penegakan hukum (Gakkumdu).

"Kasus ini bahkan mendapatkan atensi khusus dari Presiden Prabowo Subianto yang menghendaki hukuman seberat-beratnya bagi pelaku korupsi yang telah merugikan keuangan negara," tukas Muhdi.

Komite I DPD RI meminta kejaksaan mengedepankan metode Restorative Justice (RJ) dalam penegakan hukum, namun penerapan RJ juga merupakan pekerjaan rumah tersendiri bagi Kejaksaan Agung mengingat setiap kasus memiliki kompleksitasnya masing-masing.

"Restorative Justice dalam rangka memberikan kemanfaatan keadilan substantif dalam pemulihan hak dan perbaikan hubungan antar pelaku-korban," ungkapnya.

Selain itu, Komite I menyoroti pelaksanaan Program Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) dari kejaksaan yang merupakan suatu program pencegahan penyimpangan dana desa melalui pendekatan pengawalan, pendampingan dan pengawasan baik aspek sistem kerja maupun SDM aparatur pemerintah Desa dengan metode sosialisasi, koordinasi, kerja kolaborasi maupun aplikasi berbasis informasi dan teknologi (IT).

"Program kejaksaan tersebut diharapkan mampu mencegah terjadinya penyalahgunaan atau penyelewengan dana desa," tandas Muhdi.

Editor: Surya