Perkuat Sektor Lembaga Keuangan Non-Bank, OJK Terbitkan 9 Regulasi Baru
Oleh : Aldy Daeng
Senin | 10-02-2025 | 10:44 WIB
OJK-9.jpg
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan sembilan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) sebagai langkah strategis dalam memperkuat dan mengembangkan sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, serta Lembaga Jasa Keuangan lainnya (PVML).

Regulasi ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang bertujuan menciptakan industri keuangan yang lebih stabil, transparan, dan berorientasi pada perlindungan konsumen.

Sembilan Regulasi Baru OJK

OJK menerbitkan sembilan POJK yang mencakup berbagai aspek dalam sektor PVML, yaitu:

  1. POJK 39/2024 - Pengaturan industri pergadaian.
  2. POJK 40/2024 - Regulasi Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (fintech lending).
  3. POJK 41/2024 - Ketentuan untuk Lembaga Keuangan Mikro (LKM).
  4. POJK 42/2024 - Manajemen risiko bagi lembaga PVML.
  5. POJK 43/2024 - Peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) di sektor PVML.
  6. POJK 46/2024 - Penguatan Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, dan Perusahaan Modal Ventura.
  7. POJK 47/2024 - Regulasi mengenai koperasi di sektor jasa keuangan.
  8. POJK 48/2024 - Standarisasi tata kelola yang baik bagi PVML.
  9. POJK 49/2024 - Pengawasan dan tindak lanjut bagi lembaga PVML.

Dorongan Stabilitas dan Inovasi dalam Sektor Keuangan

Salah satu fokus utama OJK dalam menerbitkan regulasi ini adalah memastikan bahwa sektor PVML mampu mengelola risiko dengan lebih baik. POJK 42/2024 mengatur pengawasan aktif oleh direksi, dewan komisaris, dan pengelola, serta penerapan sistem pengendalian internal yang lebih ketat.

Untuk meningkatkan profesionalisme SDM di sektor PVML, POJK 43/2024 mewajibkan perusahaan menyediakan dana bagi pendidikan dan pelatihan serta sertifikasi kompetensi kerja. Langkah ini bertujuan meningkatkan daya saing tenaga kerja di sektor keuangan agar mampu menghadapi tantangan industri.

Dalam aspek tata kelola, POJK 48/2024 menetapkan pedoman yang lebih ketat bagi direksi dan dewan komisaris dalam melaksanakan tugasnya. Pengaturan ini mencakup mekanisme pengendalian internal dan pencegahan benturan kepentingan, guna memastikan pengelolaan yang lebih transparan dan akuntabel.

Penguatan Pengawasan dan Keamanan Data

Untuk meningkatkan pengawasan dan mitigasi risiko, OJK menerbitkan POJK 49/2024 yang mengatur prosedur evaluasi dan penetapan status pengawasan terhadap lembaga PVML. Regulasi ini bertujuan memperjelas tindakan yang perlu diambil berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan secara berkala.

Sementara itu, di sektor pembiayaan dan modal ventura, POJK 46/2024 memberikan kepastian hukum dalam pemanfaatan teknologi digital, pengamanan sistem, serta perlindungan data pribadi. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan keuangan non-bank.

Dampak bagi Fintech dan Industri Keuangan Mikro

Industri fintech lending juga mendapatkan perhatian melalui POJK 40/2024, yang memperketat regulasi terkait penilaian tingkat kesehatan penyelenggara, pengelolaan manajemen risiko, dan transparansi kredit scoring. Aturan ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem fintech yang lebih sehat dan terpercaya bagi lender maupun borrower.

Di sektor LKM, POJK 41/2024 mengatur pengelompokan berdasarkan skala usaha serta penilaian tingkat kesehatan lembaga. Regulasi ini bertujuan meningkatkan peran LKM dalam inklusi keuangan, khususnya bagi pelaku usaha mikro.

Peran Koperasi dalam Sektor Keuangan

Sebagai bagian dari implementasi UU P2SK, OJK juga menerbitkan POJK 47/2024 yang memberikan kerangka regulasi lebih jelas bagi koperasi yang bergerak di sektor jasa keuangan. Ketentuan ini mencakup aspek permodalan, ruang lingkup usaha, serta proses perizinan bagi koperasi yang ingin bertransformasi menjadi Lembaga Jasa Keuangan (LJK).

Menuju Sektor Keuangan yang Lebih Kuat dan Inklusif

OJK menegaskan bahwa penerbitan sembilan POJK ini dilakukan dengan mempertimbangkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan. Dengan regulasi yang lebih ketat dan sistematis, sektor PVML diharapkan mampu berkembang secara inklusif, berkelanjutan, serta lebih siap menghadapi tantangan ekonomi global.

Penerapan regulasi ini akan diawasi secara ketat oleh OJK guna memastikan kepatuhan industri serta perlindungan maksimal bagi konsumen dan investor di sektor keuangan Indonesia.

Editor: Gokli