Jadi Kurir Sabu 1 Kg, Rahmadani Terancam Hukuman Mati
Oleh : Paskalis Rianghepat
Selasa | 04-02-2025 | 17:24 WIB
AR-BTD-4258-Sidang-Kurir-Sabu.jpg
Terdakwa Rahmadani usai menjalani sidang kasus narkoba di PN Batam, Selasa (4/2/2025). (Foto: Paskalis Rianghepat/Batamtoday)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sidang perkara narkotika atas terdakwa Rahmadani kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (4/2/2025).

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi penangkap dari Ditresnarkoba Polda Kepri dipimpin oleh ketua majelis hakim Twist Retno dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arfian.

Dalam persidangan, saksi dari kepolisian menjelaskan bahwa penangkapan terdakwa dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat.

Atas informasi itu, kata saksi, polisi kemudian membuntuti terdakwa dari kawasan Batam Center hingga ke lokasi kejadian (TKP) di pinggir jalan Top 100, Tembesi, Kota Batam.

"Kasus Narkotika ini berhasil diungkap berdasarkan informasi dari masyarakat," kata saksi.

Saksi mengungkapkan, saat penangkapan terdakwa tidak melakukan perlawanan. Dari hasil penangkapan, petugas menemukan sebuah bungkusan teh Cina yang diduga berisi sabu seberat 1 kilogram.

Berdasarkan interogasi awal, kata dia, terdakwa mengakui bahwa barang tersebut merupakan milik dari abang iparnya yang berada Tanjung Balai Karimun.

"Sabu ini merupakan milik Abang ipar terdakwa. Terdakwa hanya disuruh mengambil barang haram itu di depan halte busway Top 100 Tembesi," tambah saksi.

Menurut keterangan terdakwa usai penangkapan, ia mengaku menerima upah sebesar Rp 500.000 untuk membawa atau mengambil barang tersebut.

"Rencananya, sabu-sabu itu akan di bawak keluar Batam untuk diperjualbelikan," pungkas saksi.

Selama persidangan, keterangan para saksi pun dibenarkan oleh terdakwa.

Hakim kemudian menunda sidang hingga minggu depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

"Untuk pemeriksaan saksi, sidang kita tunda hingga pekan depan," kata hakim menutup persidangan.

Editor: Yudha