Karantina Kepri dan BKSDA Lepasliarkan 1.200 Burung Pipit di Batam
Oleh : Aldy Daeng
Rabu | 29-01-2025 | 13:44 WIB
burung-pipit.jpg
Karantina Kepulauan Riau bersama BKSDA, saat melepasliarkan 1.200 burung pipit di kawasan Konservasi Alam Muka Kuning, Kota Batam. (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sebanyak 1.200 ekor burung pipit (Lonchura sp) berhasil diselamatkan dan dilepasliarkan oleh Karantina Kepulauan Riau (Kepri) bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) di kawasan Konservasi Alam Muka Kuning, Kota Batam. Langkah ini merupakan bagian dari pengawasan ketat terhadap lalu lintas satwa liar, terutama di momen libur cuti bersama.

Kepala Karantina Kepri, Herwintarti, mengungkapkan burung-burung tersebut diamankan saat masuk ke Batam melalui Pelabuhan Telaga Punggur dari Kuala Tungkal, Jambi, tanpa dilengkapi Sertifikat Kesehatan Hewan (KH2) yang diwajibkan oleh peraturan karantina.

"Setiap pergerakan komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan harus dilaporkan ke pejabat karantina dari daerah asal untuk memastikan kesehatannya sebelum dilalulintaskan," ujar Herwintarti, dalam keterangan persnya, Rabu (29/1/2025).

Setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium, burung pipit tersebut dinyatakan negatif flu burung (Avian Influenza) dan dinyatakan layak untuk dilepasliarkan. Karantina Kepri kemudian menyerahkannya kepada BKSDA guna dikembalikan ke habitat alaminya.

"Kami mendukung kearifan lokal, tetapi penting untuk tetap mematuhi aturan yang berlaku demi keamanan dan keseimbangan ekosistem," tambah Herwintarti.

Langkah ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam menjaga keberlanjutan lingkungan dan mencegah penyelundupan satwa liar yang berisiko terhadap kesehatan serta ekosistem alami.

Editor: Gokli