Disperindag dan Distributor Batam Minta Bea Cukai Prioritaskan Pengiriman Bahan Pokok
Oleh : Aldy Daeng
Jumat | 17-01-2025 | 13:44 WIB
Disperindag-BC.jpg
Disperindag Kota Batam bersama Asosiasi Distributor mengunjungi Kantor Bea Cukai Batam pada Rabu (15/1/2025), untuk menjaga stabilitas inflasi dan memastikan kelancaran distribusi kebutuhan pokok. (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam bersama Asosiasi Distributor mengunjungi Kantor Bea Cukai Batam pada Rabu (15/1/2025), untuk menjaga stabilitas inflasi dan memastikan kelancaran distribusi kebutuhan pokok.

Dalam pertemuan tersebut, mereka meminta prioritas layanan dari Bea Cukai terkait pengiriman bahan kebutuhan pokok (Bapok) dari daerah asal ke Batam.

"Harapan kami adalah Bea Cukai dapat memberikan kemudahan dan prioritas pelayanan untuk distribusi Bapok. Ini demi kebutuhan utama masyarakat," ujar Gustian, Kepala Disperindag Kota Batam, Jumat (17/1/2025).

Gustian menekankan pentingnya dukungan regulasi dari Bea Cukai agar tidak ada hambatan dalam distribusi Bapok. :Dengan adanya kebijakan khusus, keterlambatan distribusi ke pasar dapat diminimalkan," tambahnya.

Selain itu, Disperindag juga mengajukan permintaan relaksasi pajak bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Batam yang ingin mengirimkan produk ke daerah lain di Indonesia. Mengingat Batam merupakan kawasan perdagangan bebas (free trade zone), aturan kepabeanan kerap menjadi tantangan bagi pelaku usaha lokal.

"Kami meminta relaksasi pajak, khususnya untuk pelaku UMKM yang mengirim barang ke luar Batam tanpa tujuan ekspor. Misalnya, hanya dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) saja," jelas Gustian.

Kepala Bidang Perindustrian dan ESDM Disperindag Batam, Januar Arka, menjelaskan aturan kepabeanan yang berlaku. Barang yang dikirimkan dari Batam ke wilayah Indonesia lainnya dikenakan pajak PPh, Bea Masuk, dan PPN. Oleh karena itu, pihaknya meminta Bea Cukai untuk memberikan keringanan khusus.

Menurut Januar, saat ini ada lima kategori barang yang diatur untuk keluar dari kawasan free trade zone Batam:

  1. E-commerce/Umum: Dikenakan Bea Masuk dan PPN.
  2. Produk IKM Batam: Hanya dikenakan PPN.
  3. Barang Transit: Bebas Bea Masuk dan PPN.
  4. Barang Retur: Bebas Bea Masuk dan PPN.
  5. Personal Effect: Bebas Bea Masuk dan PPN.

"Kami berharap relaksasi ini dapat mendukung pelaku UMKM dan IKM Batam untuk lebih berkembang, sekaligus memperkuat rantai distribusi kebutuhan pokok," tutup Januar.

Kunjungan ini diharapkan menjadi langkah awal dalam menciptakan sinergi antara Disperindag, distributor, dan Bea Cukai untuk memastikan distribusi bahan pokok berjalan lancar serta mendukung pertumbuhan ekonomi lokal.

Editor: Gokli