Jalankan Amanat UU P2SK, Kemenkop RI Serahkan Daftar Koperasi Jasa Keuangan ke OJK
Oleh : Aldy Daeng
Selasa | 14-01-2025 | 12:04 WIB
OJK-Kemenkop.jpg
Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi, menyerahkan daftar koperasi yang bergerak di sektor jasa keuangan kepada Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, di Kantor Kemenkop, Jakarta, pada Senin (13/1/2025). (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) resmi menyerahkan daftar koperasi yang bergerak di sektor jasa keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebagai upaya menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Penyerahan ini dilakukan oleh Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi kepada Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, di Kantor Kemenkop, Jakarta, pada Senin (13/1/2025).

Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi menjelaskan, berdasarkan Pasal 321 UU P2SK, Kemenkop memiliki tanggung jawab untuk membina koperasi open loop, terutama yang bergerak di sektor jasa keuangan. Dalam pembinaannya, Kemenkop akan melibatkan OJK untuk memperkuat pengawasan dan tata kelola koperasi.

"Kami telah melaksanakan sosialisasi UU P2SK kepada gerakan koperasi dan Dinas Koperasi di seluruh Indonesia. Koperasi yang menjalankan kegiatan usaha simpan pinjam diimbau segera melakukan perbaikan tata kelola karena pengawasan akan lebih intensif dengan melibatkan OJK," ujar Budi Arie.

Kemenkop juga menginisiasi pembentukan tim gabungan dengan OJK untuk mendukung implementasi UU P2SK secara komprehensif.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyampaikan daftar koperasi open loop yang diterima dari Kemenkop akan segera diproses sesuai ketentuan peraturan OJK. Langkah ini mencakup aspek perizinan, pengaturan, pengawasan, hingga pengembangan koperasi.

"Esensi UU P2SK adalah memperkuat dan mengembangkan sektor jasa keuangan. Kami juga siap mendukung pembinaan dan pelatihan untuk koperasi agar tata kelola dan kapasitas mereka semakin baik," kata Mahendra.

Mahendra menambahkan, kolaborasi antara OJK dan Kemenkop akan terus ditingkatkan melalui pelatihan, workshop, dan inisiatif lain yang bertujuan untuk mendukung pertumbuhan koperasi sebagai salah satu pilar ekonomi nasional.

Surat Menteri Koperasi Nomor B-3/M.KOP/PK.02.00/2025 yang diterbitkan pada 10 Januari 2025 menjadi dasar penyerahan daftar koperasi open loop. Daftar tersebut mencakup hasil penilaian Kemenkop berdasarkan kriteria dalam UU P2SK.

OJK juga berkomitmen untuk melakukan sosialisasi publik dan komunikasi intensif terkait tindak lanjut terhadap koperasi yang tercantum dalam daftar tersebut. Selain itu, koordinasi dengan Dinas Koperasi di daerah akan terus dilakukan guna memastikan seluruh proses, termasuk perizinan kepada OJK, berjalan lancar.

"Kekuatan ekonomi kita terletak pada entitas seperti koperasi dan perusahaan. Dengan penguatan tata kelola, koperasi dapat mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan," tutup Mahendra.

Penyerahan daftar koperasi ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sektor jasa keuangan, memastikan pengelolaan yang lebih profesional, dan menjadikan koperasi sebagai bagian integral dari pembangunan ekonomi nasional. Dengan sinergi antara Kemenkop dan OJK, diharapkan koperasi Indonesia semakin kompetitif dan mampu memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian negara.

Editor: Gokli