Pemerintah Dorong Guru Tingkatkan Kompetensi Lewat Permendikbudristek Nomor 67 Tahun 2024
Oleh : Redaksi
Jumat | 03-01-2025 | 11:04 WIB
03-01_permendikbudristek-guru_09239238.jpg
Salinan Permendikbudristek Nomor 67 Tahun 2024 --wadah bagi para guru untuk mengaktualisasikan kompetensi diri, memperluas wawasan, dan meningkatkan profesionalisme. (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2024 sebagai langkah strategis untuk memperkuat peran organisasi profesi (Orprof) guru.

Aturan ini menjadi wadah bagi para guru untuk mengaktualisasikan kompetensi diri, memperluas wawasan, dan meningkatkan profesionalisme.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menjelaskan organisasi profesi guru berperan penting dalam membantu guru beradaptasi dengan berbagai perubahan dan menghadapi tantangan di dunia pendidikan.
"Permendikbudristek ini diterbitkan pada 16 Oktober 2024 dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah pusat, akademisi, dan Tim Kerja Fasilitasi Pembinaan Orprof GTK. Tujuannya untuk memberikan ruang dan fasilitasi yang optimal bagi organisasi profesi guru," ujar Nunuk dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (2/1/2025), demikian dikutip laman Kemendikdasmen.

Permendikbudristek Nomor 67 Tahun 2024 membuka peluang bagi Orprof guru untuk meningkatkan kehormatan, martabat, dan profesionalitas guru. Melalui fasilitasi ini, guru diharapkan dapat lebih mudah mengakses pelatihan, berbagi pengalaman, dan menciptakan proses pembelajaran yang inovatif dan menyenangkan bagi peserta didik.

Aturan ini juga mempertegas komitmen pemerintah dalam menjaga kode etik profesi guru dan memajukan karier para pendidik. "Kami berharap Orprof guru dapat semakin optimal dalam memajukan profesi, meningkatkan kompetensi, perlindungan profesi, dan pengabdian kepada masyarakat," kata Nunuk.

Untuk menyosialisasikan aturan ini, Kemendikdasmen telah menggelar kegiatan di tiga kota, yakni Padang (21-22 November), Makassar (29-30 November), dan Surabaya (12-13 Desember). Acara tersebut melibatkan pemerintah daerah, guru, kepala sekolah, pengawas, serta lembaga pendidikan tenaga kependidikan (LPTK).

Selain itu, Kemendikbudristek berkomitmen menggunakan berbagai platform media sosial untuk mencegah miskonsepsi terkait Orprof guru. Nunuk menegaskan, "Kami ingin memastikan masyarakat, terutama guru, memahami pentingnya Orprof sebagai wadah yang mendukung peningkatan profesionalisme."

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, setiap guru diwajibkan menjadi anggota Orprof. Permendikbudristek Nomor 67/2024 menambahkan bahwa organisasi ini harus berbadan hukum dan mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM.

Fasilitasi yang diberikan pemerintah mencakup berbagai aspek, seperti penyediaan akses pelatihan, dukungan administrasi, dan perlindungan hukum. "Ini adalah langkah nyata untuk mengoptimalkan peran organisasi profesi guru," tutup Nunuk.

Editor: Gokli