Kemenag dan KPAI Perkuat Upaya Lindungi Anak dari Kekerasan Seksual di Pesantren
Oleh : Redaksi
Jumat | 03-01-2025 | 10:04 WIB
Menag-KPAI.jpg
Menteri Agama, Nasaruddin Umar, bersama Ketua KPAI, Ai Maryati Solihah,dalam audiensi yang berlangsung di Kantor Pusat Kementerian Agama RI, Kamis (2/1/2024). (Foto: Kemenag)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Menteri Agama, Nasaruddin Umar, bersama Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ai Maryati Solihah, sepakat memperkuat langkah perlindungan anak dari kekerasan seksual, terutama di lingkungan pesantren. Hal ini disampaikan dalam audiensi yang berlangsung di Kantor Pusat Kementerian Agama RI, Kamis (2/1/2024).

"Kami sangat prihatin dengan kasus kekerasan seksual di pesantren, terutama jika pelakunya adalah pimpinan lembaga. Ini sangat memilukan. Kami akan membentuk panitia khusus (pansus) untuk menangani kasus-kasus semacam ini," tegas Menteri Nasaruddin, demikian dikutip laman Kemenag.

Menag Nasaruddin menyoroti pentingnya kolaborasi lintas lembaga untuk menangani isu ini secara efektif. "Saya paham bahwa anggaran di KPAI terbatas. Oleh karena itu, mari kita bangun kolaborasi. Kita kumpulkan seluruh pemangku kepentingan untuk mengambil langkah nyata. Pelaku harus diberikan efek jera," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua KPAI Ai Maryati mengungkapkan bahwa kekerasan terhadap anak di lembaga pendidikan keagamaan tidak hanya berupa kekerasan seksual seperti pencabulan dan pemerkosaan, tetapi juga mencakup kekerasan fisik, psikis, hingga pelecehan berbasis homoseksual. "Situasi ini sangat mengkhawatirkan," katanya.

Ai juga menyoroti kendala dalam penanganan kasus, terutama ketika pelaku memiliki hubungan kuat dengan pihak berkuasa. Untuk itu, KPAI merekomendasikan optimalisasi program perlindungan anak dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan pendidikan keagamaan.

Sebagai langkah preventif, Ai mengusulkan program 'Pesantren Ramah Anak' yang bertujuan menciptakan lingkungan pendidikan keagamaan yang aman dan nyaman bagi para santri. "Program ini dapat diintegrasikan dengan kebijakan Kemenag untuk memastikan perlindungan anak menjadi prioritas di pesantren," tambahnya.

Kolaborasi antara Kemenag dan KPAI ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam melindungi anak-anak dari kekerasan, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pesantren sebagai lembaga pendidikan keagamaan. Pemerintah juga diharapkan memberikan dukungan penuh dalam mewujudkan lingkungan belajar yang bebas dari kekerasan.

Editor: Gokli