KPK Tetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka Penyuap Wahyu Setiawan Bersama-sama Harun Masiku
Oleh : Irawan
Selasa | 24-12-2024 | 10:44 WIB
hasto_pdip_b5.jpg
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama mantan caleg PDIP Harun Masiku yang masih buron. (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Hasto dijerat dalam perkara dugaan suap terhadap mantan KPU Wahyu Setiawan bersama-sama Harun Masiku yang masih menjadi buron.

Penetapan Hasto sebagai tersangka disebutkan dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (Sprindik) yang beredar di kalangan wartawan.

Dalam surat itu, disebutkan bahwa surat perintah penyidikan atau sprindik penetapan tersangka Hasto Kristiyanto adalah Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.

Penetapan Hasto sebagai tersangka dilakukan setelah ekspose perkara pada 20 Desember 2024 atau setelah pimpinan baru KPK mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto.

Dalam surat itu, disebutkan pula bahwa Hasto sebagai pihak pemberi suap bersama Harun Masiku kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Suap itu diduga berkaitan dengan pergantian antarwaktu atau PAW anggota DPR.

Sementara itu Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menyampaikan perihal penetapan tersangka Hasto Kristiyanto akan segera disampaikan secara resmi.

Dalam surat itu, disebutkan pula bahwa Hasto sebagai pihak pemberi suap bersama Harun Masiku kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Suap itu diduga berkaitan dengan pergantian antarwaktu atau PAW anggota DPR.

"Akan disampaikan," ujar Tessa Mahardhika saat ditanya mengenai penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.

Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) meminta KPK segera menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam perkara Harun Masiku.

Hal itu untuk memberikan kepastian hukum terhadap Sekjen PDIP tersebut, apakah benar-benar terlibat dalam menyembunyikan Harun Masiku atau tidak.

Selain itu, dapat menjawab adanya tudingan miring kepada lembaga antirasuah tersebut, yang disebut-sebut dimanfaatkan untuk kepentingan politik tertentu.

Karena itu, MAKI mendesak KPK Periode 2024-2029 dibawah pimpinan Irjen Pol Setyo Budiyanto selaku Ketua KPK dapat membuktikan kesungguhannya dan lebih tegas dalam menuntaskan perkara Harun Masiku.

"Terkait Hasto, saya melihatnya hanya gimmick saja, dibuat dramatis. Handphone disita, buku catatannya disita, sementara statusnya tidak jelas sampai sekarang. Nah, harus ada kepastian, tetapkan saja tersangka," kata Boyamin Saiman, Senin (16/12/2024).

Menurut Boyamin, apabila Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Harun Masiku oleh KPK, maka Sekjen PDIP itu bisa mengajukan gugatan praperadilan untuk melakukan pengujian ke pengadilan.

Hakim praperadilan nanti yang akan memutuskan status tersangka Hasto Kristiyanto, apakah sah atau tidak secara hukum. Jika tidak sah dan tidak terbukti melakukan tindak pidana, maka status tersangkanya bisa dibatalkan.

"Jika memang Hasto ditetapkan sebagai tersangka, maka bisa mengajukan gugatan praperadilan untuk menguji sah, tidaknya penetapan tersangka tersebut," ujar Boyamin.

Namun, apabila Hasto tidak segera ditetapkan sebagai tersangka, maka KPK harus menjelaskan bahwa Hasto tidak terlibat dalam perkara Harun Masiku.

"Tidak seperti sekarang statusnya terus digantung, sehingga terkesan KPK menyandera Hasto dan PDIP. Pemanggilan Hasto ini sudah lama, masa tidak bisa memberikan kepastian," katanya.

Seperti diketahui, Harun Masiku, adalah mantan politikus calon anggota legislatif (caleg) PDIP, menjadi buronan sejak Januari 2020 setelah diduga menyuap Wahyu Setiawan, Komisioner KPU saat itu, untuk memuluskan langkahnya sebagai anggota DPR melalui mekanisme PAW.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK, Wahyu Setiawan dan sejumlah pihak lain telah diamankan. Wahyu Setiawan dinyatakan bersalah dan divonis 7 tahun penjara.

Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan itu ternyata sudah bebas. Ia mendapat Pembebasan Bersyarat dari Kementerian Hukum dan HAM, ketika Menteri Hukum dan HAM-nya dijabat Yasonna H Laoly.

Tetapi Harun Masiku hingga kini masih buron. Meski berbagai upaya pencarian telah dilakukan, keberadaan Harun Masiku belum berhasil ditemukan.

KPK terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap petunjuk baru dan mengejar pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini, termasuk memeriksa mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada Rabu (18/12/2024) lalu.

KPK sendiri telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terbaru atas nama Harun Masiku yang sebelumnya dicari lembaga antirasuah selama hampir 5 tahun.

"Untuk ditangkap dan diserahkan ke Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Jumat (6/12/2024).

Pada surat tersebut, terdapat empat foto terbaru yang menampilkan wajah Harun Masiku. Salah satunya menunjukkan gambar Harun mengenakan pakaian berupa kemeja putih dan berkacamata.

Pada foto kedua, Harun sedang berpose menggunakan kaos hitam bertuliskan 'Make Smart Choices In Youth Life' dan kemeja merah bermotif kotak-kotak.

Foto lainnya memperlihatkan Harun Masiku mengenakan kemeja batik cokelat dan foto terakhir ialah ketika Harun juga menggunakan kemeja batik merah muda dengan motif ungu.

Selain itu, KPK juga memperbarui informasi mengenai ciri-ciri tubuh Harun Masiku seperti tinggi badan sekitar 172 cm dan ciri khusus seperti berkacamata, kurus, suara sengau, dan berbicara dengan logat Toraja atau Bugis.

Harun merupakan tersangka kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan menjadi buronan sejak masuk daftar pencarian orang (DPO) pada 17 Januari 2020.

Dalam perkembangan kasus Harun Masiku ini, KPK mencegah lima orang untuk berpergian ke luar negeri, salah satunya ialah staf pribadi Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, yaitu Kusnadi.

Editor: Surya