12 Tersangka Kasus Narkotika, Termasuk 10 Oknum Polisi Resmi Diserahkan ke Kejati Kepri
Oleh : Devi Handiani
Jum\'at | 20-12-2024 | 13:24 WIB
Tahap-II1.jpg
Proses limpahan tahap II sebanyak 12 tersangka kasus narkotika, termasuk 10 anggota Polisi dari penyidik kepada jaksa penuntut umum Kejati Kepri di Kantor Kejari Batam, Kamis (19/12/2024). (Kejati Kepri)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sebanyak 12 tersangka kasus narkotika, termasuk 10 oknum anggota polisi, resmi diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) pada Kamis (19/12/2024).

Penyerahan Tahap II ini melibatkan barang bukti dan dilakukan oleh tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Kepri, yang terdiri dari Arief Syafriyanto, Frengky Manurung, Alinaex HSB, dan Marthyn Luther.

Para jaksa Kejati Kepri ini menerima tersangka di Kejaksaan Negeri Batam. Penyerahan ini sesuai dengan locus delicti atau lokasi kejadian perkara.

Masing-maisng tersangka diidentifikasi sebagai SN, AC, JS, SSE, IM, ZS, R, F, H, JG, WR, dan AMS. Dari jumlah tersebut, 10 tersangka yang merupakan anggota polisi diduga berperan sebagai penjual narkotika, sedangkan dua warga sipil bertindak sebagai pembeli.

Sebanyak tujuh tersangka dikenai Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara lima lainnya menghadapi tambahan pasal, yakni Pasal 140 ayat (2), dari undang-undang yang sama.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Teguh Subroto, melalui Kasi Penkum Yusnar Yusuf, menyatakan tim jaksa penuntut umum profesional telah dibentuk sebagai kolaborasi antara Kejati Kepri dan Kejari Batam. Tim ini bertugas menyusun dakwaan untuk segera melimpahkan kasus ke pengadilan.

"Tim JPU akan segera menyusun dan menyempurnakan surat dakwaan. Ini menjadi langkah awal menuju persidangan," ujar Yusnar.

Teguh Subroto menegaskan komitmen pihaknya dalam mendukung program pemerintah memberantas narkotika. Ia menegaskan bahwa produsen, bandar, dan pengedar akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

"Dari Januari hingga Desember 2024, kami telah menangani 259 perkara narkotika. Sebelas terdakwa dijatuhi tuntutan hukuman mati, sementara enam lainnya dijatuhi hukuman seumur hidup," tambah Yusnar.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan aparat penegak hukum yang seharusnya melindungi masyarakat dari bahaya narkotika. Penyerahan tersangka ke Kejati Kepri menunjukkan langkah nyata dalam upaya penegakan hukum dan pemberantasan peredaran gelap narkotika di Kepulauan Riau.

"Kami akan terus memastikan bahwa hukum ditegakkan, tanpa memandang latar belakang pelaku. Upaya ini penting untuk memberikan efek jera sekaligus melindungi masyarakat," tegas Yusnar.

Editor: Gokli